- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
- H.Alhadi Ajak Umat Muslim Seimbangkan Waktu Bermedia Digital dengan Membaca Al Qur\'an
- Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Mantan Kades Pekayon Kab Tangerang Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2016

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan menangkap Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pekayon
MEGAPOLITANPOS.COM Kab.Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dengan menjemput Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pakayon priode 2011 - 2017, pukul 21.00 Jumat (29/9/2023), di kediamannya.
Dalam penangkapan itu dirinya tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan Tim Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan kepada wartawan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2016 - 2017. Terdakwa bersama - sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.
Baca Lainnya :
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
"Khasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang. Adapun penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu," jelas Doni Saputra. Jumat, (29/9/2023).
Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pakayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Mantan Kades Pakayon bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 Juta, Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp. 582 juta," kata Doni. ** (Hasan)









.jpg)







