- Job Fair Majalengka 2026 Hadirkan 3.536 Lowongan, Ribuan Tenaga Kerja Mulai Terserap
- Tak Sekadar Baca-Tulis, SAE Ceria Majalengka Cetak Generasi Melek Literasi Sejak Dini
- Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- PRSI dan Kementerian ESDM Bahas Strategi Pengembangan Generasi Energi Masa Depan
- KUR Rp70 Triliun untuk Sektor Mikro, Pemerintah Gaspol Tekan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua DPRD Hadiri Pelantikan Pejabat Barito Utara, Dukung Penguatan Kinerja Birokrasi
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
- Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah
- Bupati Barito Utara Lantik Pejabat,Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Mantan Kades Pekayon Kab Tangerang Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2016

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan menangkap Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pekayon
MEGAPOLITANPOS.COM Kab.Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dengan menjemput Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pakayon priode 2011 - 2017, pukul 21.00 Jumat (29/9/2023), di kediamannya.
Dalam penangkapan itu dirinya tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan Tim Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan kepada wartawan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2016 - 2017. Terdakwa bersama - sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.
Baca Lainnya :
- Job Fair Majalengka 2026 Hadirkan 3.536 Lowongan, Ribuan Tenaga Kerja Mulai Terserap
- Tak Sekadar Baca-Tulis, SAE Ceria Majalengka Cetak Generasi Melek Literasi Sejak Dini
- Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga
- Jelang Gelombang Aksi, YPPM Minta Mahasiswa Tertib dan Siap Dialog Terbuka
- Genjot Produksi Pangan, 69 Alsintan Turun ke Petani Majalengka
"Khasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang. Adapun penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu," jelas Doni Saputra. Jumat, (29/9/2023).
Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pakayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Mantan Kades Pakayon bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 Juta, Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp. 582 juta," kata Doni. ** (Hasan)

















