- Bupati Shalahuddin Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Masjid Raya Shiratal Mustaqim
- Bupati Barito Utara Tinjau Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan di Desa Batu Raya 1
- Sekda Muhlis Pimpin Rakor Penanganan Kelangkaan BBM, Satgas Segera Turun ke Lapangan
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
- Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan
- Bupati Barito Utara Tegaskan Penindakan Terhadap Pelangsir dan Penimbun BBM.
- Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Cegah Stunting Dan Pemenuhan Gizi : Dinas Perikanan Bagikan 150 Paket Olahan Ikan Untuk Ibu Hamil Dan Balita Serta Lansia Di Kecamatan Curug.
- Elim Tyu Samba : PBSI Kota Blitar Harus Semakin Solid Bina Prestasi Bulu Tangkis .
Mantan Kades Pekayon Kab Tangerang Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2016

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan menangkap Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pekayon
MEGAPOLITANPOS.COM Kab.Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dengan menjemput Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pakayon priode 2011 - 2017, pukul 21.00 Jumat (29/9/2023), di kediamannya.
Dalam penangkapan itu dirinya tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan Tim Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra menjelaskan kepada wartawan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Tahun Anggaran 2016 - 2017. Terdakwa bersama - sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.
Baca Lainnya :
- Kabid PAUDIKMAS Akan Cek Ulang Papan Panitia P2SP di Rajagaluh
- Antisipasi Abu Vulkanik, Camat Kelapa Dua Dadang Sudrajat Turun Langsung Bagikan Masker
- Kepala SD Sangkanhurip II Punya Harapan Besar Usai Revitalisasi Rp 1 Miliar
- Bupati Eman Pastikan Jalan Payung-Sadarehe Capai 80 Persen
- Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan
"Khasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang. Adapun penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu," jelas Doni Saputra. Jumat, (29/9/2023).
Doni menambahkan, pada saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan, saat itu hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pakayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang - undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi
Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Mantan Kades Pakayon bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara, denda sebesar Rp. 200 Juta, Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp. 582 juta," kata Doni. ** (Hasan)















