- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
- Harlah ke 25, DPC Demokrat Kabupaten Blitar Pelopori Gerakan Indonesia Asri di Pantai Pasur
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Bulutangkis Kapolri Cup 2026 Digelar, Atlet Muda hingga Penyandang Disabilitas Siap Cetak Prestasi
- Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Sambangi Mako Kopassus
- Bank Majalengka Genjot UMKM Lewat KURMA, Modal Mudah Tanpa Jaminan
- Baznas dan PT Diamond Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Anak Yatim
Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum

Keterangan Gambar : Poto : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB. TANGERANG – PT Wintraco Asri Group berencana melaporkan oknum Kepala Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, ke pihak kepolisian. Pengembang properti tersebut merasa dirugikan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Perwakilan perusahaan, Sudiman, menyatakan langkah hukum ini perlu diambil karena pihak desa dianggap sengaja menghambat pelayanan publik. Menurutnya, oknum kades mempersulit warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Waris (SKW).
"Praktik dugaan pungli oleh oknum pejabat wajib diberantas karena menghambat kemajuan daerah. Kami berencana segera membuat laporan resmi," ujar Sudiman di kantornya, Jumat (24/4/2026).
Baca Lainnya :
- Waspada Penipuan! LPDB Koperasi Pastikan Tak Ada Biaya Pengajuan Pembiayaan
- Perkuat Kualitas Pelayanan Publik, Kantah Kab Tangerang Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pengaduan
- DLHK Kab.Tangerang Sebut Peternakan Sapi di Kelapa Dua Belum Ada Ijin
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Kantah Kab Tangerang Komitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan Terhadap PPAT
Persoalan ini bermula saat perusahaan berupaya membantu warga mengurus SKW sebagai syarat jual beli lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan permintaan "jatah" sebesar Rp1.200 per meter persegi kepada warga. Karena merasa keberatan, pihak perusahaan akhirnya memberikan dana talangan agar proses administrasi lancar.
Namun, meski dana sudah diserahkan, proses tanda tangan dokumen tetap menemui jalan buntu. Tuti, utusan perusahaan yang mengurus dokumen, mengaku kerap dipersulit dengan berbagai alasan.
"Bahkan saat warga datang langsung ke kantor desa, Kades selalu disebut tidak ada di tempat. Warga dibuat bolak-balik tanpa kepastian," jelasnya.
Sudiman mensinyalir sikap tidak kooperatif Kades muncul setelah perusahaan menolak permintaan "kasbon" dari suami sang Kades dalam pertemuan di Kampung Cibanteng. Sejak penolakan itu, pengurusan dokumen yang sebelumnya lancar mulai terhambat.
Mirisnya, dugaan pungli ini disebut mencakup lahan yang dibeli oleh pihak perusahan untuk disumbangkan ke salah satu masjid, seluas kurang lebih 22.000 meter persegi. "Sangat disayangkan lahan untuk sosial pun tetap dihitung jatah per meternya," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kandawati, S, menanggapi dingin tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi sebelumnya pada Senin (13/4), ia justru mengancam akan mengerahkan massa jika persoalan pungutan ini diviralkan.
"Saya akan kerahkan warga jika terkait pungutan diviralkan," tegas S di kiosnya.
Terbaru, pada Kamis (23/4), S mengumpulkan sejumlah warga di kantor desa. Sementara pihak pengembang menilai aksi pengumpulan massa ini hanyalah upaya pengalihan isu untuk menutupi kasus dugaan pungli yang mulai mencuat. (Mw*)

















