- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Keruntuhan yang Sunyi : Alarm Keras Komisi III DPRD Majalengka dari Jebakan Utang hingga Utang Pembangunan
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
- Diwarnai Kontroversi, Penjaringan PAW Kades Jambewangi Disinyalir Tidak Transparan
- Polres Metro Jakarta Pusat Bekuk Pelaku Jambret Ponsel Milik WNA Jerman
- PDIP Majalengka Konsolidasi 343 Desa, Kekuatan Fraksi DPRD Disiapkan Bertambah
- Momentum Hari Buku Sedunia, H. Iing Misbahuddin Serukan Literasi Jadi Tameng Bangsa!
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Bank Jakarta Boyong Dua Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026
Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum

Keterangan Gambar : Poto : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB. TANGERANG – PT Wintraco Asri Group berencana melaporkan oknum Kepala Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, ke pihak kepolisian. Pengembang properti tersebut merasa dirugikan atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.
Perwakilan perusahaan, Sudiman, menyatakan langkah hukum ini perlu diambil karena pihak desa dianggap sengaja menghambat pelayanan publik. Menurutnya, oknum kades mempersulit warga yang ingin mengurus Surat Keterangan Waris (SKW).
"Praktik dugaan pungli oleh oknum pejabat wajib diberantas karena menghambat kemajuan daerah. Kami berencana segera membuat laporan resmi," ujar Sudiman di kantornya, Jumat (24/4/2026).
Baca Lainnya :
- Terkait Dugaan Pungli Oknum Kades, Perusahaan Properti akan Ambil Langkah Hukum
- Kantah Kab Tangerang Komitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan Terhadap PPAT
- Pelayanan Kantor Desa Kandawati Menuai Sorotan Terkait Dugaan Pungli
- Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter
- Kantah Kab Tangerang Laksanakan Pembayaran Uang Ganti Rugi
Persoalan ini bermula saat perusahaan berupaya membantu warga mengurus SKW sebagai syarat jual beli lahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan permintaan "jatah" sebesar Rp1.200 per meter persegi kepada warga. Karena merasa keberatan, pihak perusahaan akhirnya memberikan dana talangan agar proses administrasi lancar.
Namun, meski dana sudah diserahkan, proses tanda tangan dokumen tetap menemui jalan buntu. Tuti, utusan perusahaan yang mengurus dokumen, mengaku kerap dipersulit dengan berbagai alasan.
"Bahkan saat warga datang langsung ke kantor desa, Kades selalu disebut tidak ada di tempat. Warga dibuat bolak-balik tanpa kepastian," jelasnya.
Sudiman mensinyalir sikap tidak kooperatif Kades muncul setelah perusahaan menolak permintaan "kasbon" dari suami sang Kades dalam pertemuan di Kampung Cibanteng. Sejak penolakan itu, pengurusan dokumen yang sebelumnya lancar mulai terhambat.
Mirisnya, dugaan pungli ini disebut mencakup lahan yang dibeli oleh pihak perusahan untuk disumbangkan ke salah satu masjid, seluas kurang lebih 22.000 meter persegi. "Sangat disayangkan lahan untuk sosial pun tetap dihitung jatah per meternya," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Kandawati, S, menanggapi dingin tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi sebelumnya pada Senin (13/4), ia justru mengancam akan mengerahkan massa jika persoalan pungutan ini diviralkan.
"Saya akan kerahkan warga jika terkait pungutan diviralkan," tegas S di kiosnya.
Terbaru, pada Kamis (23/4), S mengumpulkan sejumlah warga di kantor desa. Sementara pihak pengembang menilai aksi pengumpulan massa ini hanyalah upaya pengalihan isu untuk menutupi kasus dugaan pungli yang mulai mencuat. (Mw*)















