- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata

Keterangan Gambar : Poto surat laporan pengaduan LSM Barata ke Kejati Banten
MEGAPOLITANPOS.COM, KAB.TANGERANG-Kejati Banten diduga lamban dalam proses penanganan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Pasalnya, pengaduan sudah dilayangkan pada Januari 2026 lalu sampai sekarang belum ada perkembangan dari Kejati Banten.
Ali Farham, S.H., M.H., Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA), Senin (28/4/2026) mengatakan, LSM Barata telah menjalankan pungsinya sebagai sosial kontrol, dan sudah membuat laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh PT. BRP.
"Diduga proyek pembuatan turab tersebut sarat dengan dugaan tindak pidana korupsi, dengan modus mengganti sheet pile beton dengan coran, kurang lebih 19 titik dengan panjang seratus meter, dapat diduga menimbulkan kerugian negara sebesar enam ratus delapan puluh sembilan juta rupiah," ujar Ketua LSM BARATA.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Lebih lanjut Ali mengatakan proyek tersebut dilaksanakan untuk tahun anggaran 2025, yang dilaksanakan di sepanjang kali Cadas anak sungai Cisadane Kabupaten Tangerang.
"Kami melaporkan kepada Kejati Banten pada tanggal 21 Januari 2026, yang sampai sekarang sudah berjalan 4 bulan, dan surat pengaduan tersebut diterima oleh bidang Penkum, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kejati," ujarnya.
Sementara Jonatan Kasie Penkum Kejati Banten saat di konfirmasi via WhatsApp Senin (30/3/2026) ia mengatakan akan memonitor dulu, dan nanti akan diinfokan.
Kemudian saat di konfirmasi berikutnya via WhatsApp, pada hari Rabu (22/4/26) ia mengatakan masih sama dengan jawaban sebelumnya agar menunggu karena masih dalam proses.(**/Red.)








.jpg)








