- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Ghost Buzzer Siap Warnai Liburan Sekolah, Horor Anak Penuh Pesan Persahabatan dan Keberanian
- PTPN Group Gelar Donor Darah dan Edukasi Kesehatan, Wujud Nyata Kepedulian Sosial
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah
- Militansi KONI Kota Blitar Baru Tetap Kompak Bina Prestasi Semua Cabor
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
Satnarkoba Ungkap Modus Baru! Produksi Narkotika Cair di Rumah Warga

Keterangan Gambar : Barang bukti yang diamankan.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis baru yang diduga diproduksi rumahan di wilayah Kecamatan Jatiwangi.
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo ini mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis cairan MDMB-4EN-Pinaca yang kian meresahkan.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Cihujan, Desa Cicadas. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama dalam peredaran sekaligus pengolahan narkotika sintetis tersebut.
Baca Lainnya :
- AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan indikasi kuat adanya aktivitas produksi. Dari tangan tersangka, diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Sementara dari penggeledahan rumah, petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan.
Sebanyak 12 botol spray ukuran 2 ml dan 5 botol ukuran 10 ml berisi cairan MDMB-4EN-Pinaca ditemukan siap edar. Selain itu, puluhan botol kosong berbagai ukuran turut diamankan, menguatkan dugaan adanya praktik produksi skala rumahan.
Lebih mengejutkan, aparat juga menemukan bahan kimia dan peralatan lengkap yang diduga digunakan untuk meracik narkotika, seperti aseton, alkohol 96 persen, tembakau kemasan, gelas ukur, alat aduk, timbangan digital, hingga plastik klip dan lakban bertuliskan "FRAGILE". Seluruh barang tersebut disimpan rapi dalam tiga tas di dalam lemari rumah tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal.
Kapolres Majalengka melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Majalengka.
"Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Kami akan terus kejar dan kembangkan jaringan ini sampai ke akar-akarnya," tegasnya dalam siaran pers. Selasa, (05/05/2026)
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkotika jenis baru mulai menyasar daerah. Polres Majalengka memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah tetap kondusif. ** (Agit)

















