Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri

By Johan MP 04 Mei 2026, 23:54:14 WIB DKI Jakarta
Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Keterangan Gambar : Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri


MEGAPOLITANPOS.COM, JAKARTA-Kapolsek dan sejumlah personel Polsek Danau Paris, Aceh Singkil, diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerbitan surat yang isinya tidak sesuai fakta.

Pengaduan ini dilayangkan Ng Kim Tjoa pada 27 April 2026. Langkah pengaduan ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum, sekaligus meminta atensi Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan proses hukum.

Tim kuasa hukum Ng Kim Tjoa menjelaskan, terdapat tiga surat resmi dari Polsek Danau Paris yang menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) atas laporan Ng Kim Tjoa terkait meninggalnya istrinya, almarhumah Yuliana, yang disebut meninggal akibat gigitan ular. 

Baca Lainnya :

Ketiga surat tersebut masing-masing ditujukan kepada perusahaan asuransi, yakni PT Prudential dan PT Panin Dai-ichi Life, dengan nomor dan tanggal berbeda, yakni Surat Nomor B/81/VI/2025 tertanggal 21 Juni 2025, Surat Nomor B/107/VIII/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, serta Surat Nomor B/135/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa, Julianus Halawa dan Eliadi Hulu, mengatakan isi surat tersebut diduga tidak benar. Karena surat dari Polsek Danau Paris tersebut, menjadi pintu bagi PT Prudential melaporkan Ng Kim Tjoa ke Polda Metro Jaya penyidik unit Renakta atas dugaan Pemalsuan Surat.

Namun demikian, laporan tersebut disebut telah dianulir setelah adanya surat dari Propam Polda Aceh tertanggal 17 Maret 2026 yang menyatakan bahwa Polsek Danau Paris, Polres Aceh Singkil, pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor kepada Ng Kim Tjoa.

"Klien kami datang untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Pengaduan ini kami sampaikan agar seluruh dugaan kejanggalan dapat dibuka secara terang-benderang," ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

Menurut kuasa hukum, pengaduan ke Bareskrim diharapkan menjadi pintu masuk bagi penelusuran yang objektif, profesional, dan transparan. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terkait jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Selain menempuh jalur pengaduan pidana, langkah ini disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan akuntabel. Terutama terhadap persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Ng Kim Tjoa, melalui kuasa hukumnya, juga menegaskan pengaduan tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai upaya memastikan supremasi hukum berjalan tanpa tebang pilih.

"Harapan kami, Bareskrim dapat segera menindaklanjuti Pengaduan ini secara serius dan profesional sehingga seluruh persoalan menjadi terang," lanjut kuasa hukum.

Pengaduan ini kini menunggu tindak lanjut dari Bareskrim Polri. Perkembangan penanganannya akan menjadi perhatian, terutama terkait sejauh mana aparat merespons dugaan persoalan yang diadukan.(**)




  • RPTRA Jadi Garda Terdepan, Pramono Anung Tegaskan Pentingnya Ketahanan Keluarga

    🕔16:42:25, 04 Mei 2026
  • Pemkot Jaktim Perkuat Sinergi Wajib Belajar 13 Tahun dan Penanganan Anak Tidak Sekolah

    🕔22:06:37, 04 Mei 2026
  • Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri

    🕔23:54:14, 04 Mei 2026
  • Resmob PMJ Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng

    🕔22:13:18, 29 Apr 2026
  • Memperluas Akses Pendidikan Bagi Masyarakat, Pemprov DKI Mulai Merealisasikan Program Sekolah Swasta Gratis

    🕔01:00:19, 27 Apr 2026