- PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah
- Revitalisasi 130 Sekolah di Majalengka Dikebut, Pemkab Jemput Bola ke Pusat
- Bupati Shalahuddin Kembali Sisir Titik Karhutla di Teweh Selatan
- Karhutla Melanda Barito Utara, Shalahuddin, Felix Turun Langsung Lapangan
- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
Madas Nusantara Ingatkan Konsekwensi Pidana di Balik Aksi Pengrusakan dan Penjarahan Massa
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Aksi penjarahan terjadi saat demo 29- 30 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah. Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.
Bahkan beberapa rumah anggota dewan di Jakarta, sebut saja Rumah Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach tidak luput dari penjarahan massa.
Pada saat yang sama, rumah yang disebut milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga disasar massa, Minggu (31/08) dini hari. Rangkaian peristiwa ini didokumentasikan dalam video-video yang beredar di media sosial.
Baca Lainnya :
- Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya
- Kunspek Komisi VIII, Maryono Dorong Dinas Damkar Segera Terwujud.
- Paska Insiden Keracunan Makan MBG Anggota DPR RI Nurhadi : BGN Diminta Perkuat Pengawasan Dapur MBG.
- Diduga Kawatir Didemo Pengurus KONI, Wali Kota Blitar Menyelinap Kabur
- Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031
Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana HM, Jusuf Rizal, SH, MH mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum dengan UU pasal tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ia menilai perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional.
Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan. “Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Jusuf Rizal yang juga Ketum Madas Nusantara pada wartawan dikediamannya, Senin,(1/09/2025).
Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.
Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum. “Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Jusuf tokoh Madura berdarah Batak ini.
Jusuf menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya.
Jusuf menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Yusuf Rizal yang juga Ketum Indonesia jurnalis watch (IJW) mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).


.jpg)













