- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Madas Nusantara Ingatkan Konsekwensi Pidana di Balik Aksi Pengrusakan dan Penjarahan Massa
.jpg)
Keterangan Gambar : Poto pribadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta,- Aksi penjarahan terjadi saat demo 29- 30 Agustus 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah. Di Makassar, Sulawesi Selatan, warga mengambil barang-barang dari sebuah kantor institusi yang hangus setelah dibakar massa pada malam hari.
Bahkan beberapa rumah anggota dewan di Jakarta, sebut saja Rumah Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni, Nafa Urbach tidak luput dari penjarahan massa.
Pada saat yang sama, rumah yang disebut milik Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga disasar massa, Minggu (31/08) dini hari. Rangkaian peristiwa ini didokumentasikan dalam video-video yang beredar di media sosial.
Baca Lainnya :
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- Menkop Siapkan Kopdes Merah Putih Jadi Garda Terdepan Kedaulatan Pangan
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE
Konsekuensi hukum bagi pelaku penjarahan

Pakar hukum pidana HM, Jusuf Rizal, SH, MH mengatakan, dalam perspektif hukum dan HAM, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi kebebasan menyampaikan pendapat dilindungi oleh hukum dengan UU pasal tentang Menyampaikan pendapat dimuka umum.
Ia menilai perbedaan pendapat adalah bagian dari demokrasi yang dijamin undang-undang maupun instrumen internasional.
Demonstrasi sering dipandang cukup efektif untuk menyampaikan pendapat atau pesan kepada sasaran demo atau pengambil kebijakan. “Apalagi jika demo ini didukung oleh sosmed secara masif," ujar Jusuf Rizal yang juga Ketum Madas Nusantara pada wartawan dikediamannya, Senin,(1/09/2025).
Meski begitu, demonstrasi berpotensi menimbulkan kerentanan berupa tindak kekerasan bersama terhadap orang dan barang.
Tindakan tersebut bisa sampai menimbulkan luka, kematian, maupun kerusakan barang baik milik pribadi atau umum. “Hal ini tentu diatur dan dilarang dalam peraturan hukum pidana yang ada sanksi pidananya,” jelas Jusuf tokoh Madura berdarah Batak ini.
Jusuf menjelaskan, pelaku penjarahan bisa dijerat dengan Pasal 356 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHP ancaman hukuman lima tahun (penjara),” ujarnya.
Jusuf menambahkan, ancaman pidana juga menanti pelaku yang terbukti merusak fasilitas umum ketika demo. Ia menegaskan bahwa aksi perusakan fasilitas umum merupakan tindak pidana perusakan barang.
Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Sanksi bagi perusak prasarana jalan tersebut juga diatur pada Pasal 275 ayat (2) KUHP,” jelasnya.
Terkait demo besar yang belakangan ini terjadi, Yusuf Rizal yang juga Ketum Indonesia jurnalis watch (IJW) mengajak masyarakat supaya menjaga bersama fasilitas umum yang sudah disediakan oleh pemerintah. “Jangan sampai aset tersebut kita rusak dan kita kotori. Tetap jaga keindahan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















