- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
- Cegah Pelanggaran Lingkungan, Pemkab Barito Utara Sosialisasikan Aturan Pengawasan dan Sanksi Terbaru
- EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia
- Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Daerah, Bupati Harapkan Dukungan Dari Semua Pihak
- Pemkab dan DPRD Gelar Rapat Bersama Matangkan Pembahasan Anggaran Prioritas Daerah
- Pemkab Barito Utara Matangkan Program Pembangunan, Bupati Tekankan Efektivitas dan Ketepatan Sasaran
Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama

Keterangan Gambar : Tangis Ibu Tersangka Warnai Doa Bersama di Depok, Keluarga Pasrah Menanti Proses Hukum
MEGAPOLITANPOS.COM, Depok, – Keluarga besar AH, salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, menggelar doa bersama di kediamannya di Sukmajaya, Depok, Minggu malam (29/6).
Doa bersama tersebut digelar sebagai bentuk ikhtiar spiritual agar proses penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik, termasuk harapan tercapainya Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian secara damai antara keluarga tersangka dan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Paman AH, Sugianto, yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat, mengatakan keluarga sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukum dan aparat kepolisian.
Baca Lainnya :
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
"Kami pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum maupun aparat penegak hukum kepolisian. Kami mengakui dari pihak kami ada kesalahan. Namun sebagai umat Muslim, kami percaya keputusan akhir berada di tangan Allah SWT," ujarnya.
Menurut Sugianto, doa bersama juga bertujuan memberikan dukungan moral kepada ibu AH yang sedang dalam kondisi kurang sehat.
Ia menjelaskan, ibu tersangka telah lama menderita sakit dan baru menjalani operasi ringan. Selain itu, ia juga harus menghadapi kenyataan membesarkan anak seorang diri setelah ditinggalkan suaminya.
"Kami berkumpul juga untuk menguatkan batinnya. Beliau terus menangis dan memikirkan anak laki-laki satu-satunya yang kini menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.
Sugianto menambahkan, keluarga bersama tim kuasa hukum terus mengupayakan jalan damai dengan pihak korban.
Menurutnya, istri AH bersama anggota keluarga telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan niat baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Hingga kini, komunikasi masih berlangsung dan kedua belah pihak disebut masih dalam tahap pembahasan.
"Kami terus memantau proses upaya Restorative Justice tersebut. Sambil itu kami juga berkonsultasi dengan para ahli hukum apabila nantinya diperlukan langkah hukum lainnya," ujarnya.
Meski demikian, keluarga menyatakan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Apabila perkara berlanjut hingga persidangan, mereka akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Abdul Latif, karyawan sebuah toko perlengkapan padel di Kebayoran Lama, diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh sejumlah rekan kerjanya setelah dituduh mencuri raket padel.
Korban dilaporkan dijemput dari rumah pada Senin (22/6/2026) malam, kemudian dibawa ke kantor dan diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, pengikatan menggunakan kabel ties, hingga dikurung di dalam lift.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di wajah, gigi rontok, serta cedera pada kaki. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ASB, RRK, AH, dan DW. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan. Upaya perdamaian yang disampaikan pihak keluarga tersangka masih menunggu perkembangan lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(AS/MP).

.jpg)














