- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- Menteri UMKM Pastikan Status Usaha Mikro Beri Manfaat bagi Pengemudi Ojol
- Wabup Barito Utara Hadiri HUT Ke-1 Kodam XXII Tambun Bungai
- PTPN I Raih Anugerah Mahayuga, Tegaskan Peran Perkebunan bagi Ketahanan Pangan Nasional
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan BMKG, Gedung Radar Cuaca Muara Teweh Diresmikan
- Bupati Shalahuddin Buka Raker LPT-IK Kabupaten Barito Utara Tahun 2026
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- Menko Polkam Ajak LPM Berani Ambil Langkah Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat
- M.Rifa\'i : Musancab Targetkan 14 Kursi Parlemen Pemilu 2029 PKB Kabupaten Blitar Kembali Berjaya
- Launching Kopi Bubuk Konvensional Jos Jiz Siap Jadi Pesaing Pasar Internasional
M. Trijanto : Mensinyalir Adanya Nepotisme di Dinas Perkim Blitar Harus Ditelusuri

Keterangan Gambar : Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Kota Blitar baru-baru ini mengeluarkan surat tugas nomor 600.2/149/410.104/2025 kepada pihak ketiga untuk mengumpulkan data terkait kondisi perumahan di kota tersebut. Namun, penunjukan ini menimbulkan kontroversi, terutama terkait dugaan nepotisme yang melibatkan hubungan kerabat dengan Wali Kota Blitar, Syuqul Muhibbin.
Menanggapi hal ini, Ketua Ratu Adil, Mohammad Trijanto mengatakan, bahwa dugaan nepotisme tersebut mencerminkan "penyakit kronis" dalam tata kelola pemerintahan daerah.
"Praktik ini bukan hanya menggelikan, tetapi juga menunjukkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh pemerintahan," kata Trijanto, Kamis (23/10/2025).
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Lebih lanjut, Trijanto menekankan pentingnya integritas dalam proses pengumpulan data yang seharusnya berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Bagaimana mungkin data vital seperti kondisi perumahan yang seharusnya menjadi kepentingan publik, justru menjadi arena bagi kelompok tertentu untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi?" tanyanya.
Trijanto juga mengingatkan bahwa dugaan nepotisme ini bukanlah masalah kecil yang bisa dibiarkan.
"Ini adalah alarm bagi masyarakat untuk tidak lengah. Nepotisme adalah racun yang merusak sendi-sendi demokrasi dan tata kelola pemerintahan," tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Trijanto mendorong Dinas Perkim dan Pemkot Blitar untuk segera melakukan audit independen.
"Kami mendesak agar seluruh proses seleksi dibuka dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Ini bukan soal memusuhi pejabat, melainkan menjaga agar demokrasi dan pemerintahan bersih tidak hanya menjadi jargon kosong," tandasnya.
Dugaan nepotisme ini, jika dibiarkan, berpotensi menciptakan preseden buruk yang akan melanggengkan oligarki dalam pengelolaan kota.
"Kami harus memastikan bahwa racun nepotisme ini disingkirkan sebelum lebih jauh meracuni harapan rakyat Blitar," pungkas Trijanto.
Sementara itu, menanggapi tudingan tersebut, Wali Kota Blitar Syugul Muhibbin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar, Drs. Hakim Sisworo, M.Si., memberikan penjelasan resmi.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan pendataan kondisi perumahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pendataan kondisi rumah di Kota Blitar dilaksanakan pada bulan Juni hingga Oktober melalui mekanisme pengadaan langsung kepada pihak ketiga. Terkait pelaksanaannya di lapangan, memang diperlukan surat tugas dari personel yang diajukan oleh pihak ketiga, agar kegiatan memiliki dasar hukum dan tanggung jawab yang jelas,” ujar Hakim
Hakim menegaskan, proses tersebut bukan bentuk penunjukan langsung yang melanggar aturan, melainkan bagian dari sistem administrasi agar kegiatan pendataan berjalan tertib.
“Surat tugas dari kepala OPD diperlukan agar petugas di lapangan memliki legitimasi ketika melakukan pendataan kepada masyarakat. Semua dilakukan berdasarkan daftar personel yang telah diajukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan," jelasnya.
Pemkot Blitar berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan program. Kami terbuka terhadap setiap masukan dan siap melakukan klarifikasi bila ada hal yang dianggap kurang tepat,” tegasnya.
Hakim menambahkan, pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga.
“Evaluasi rutin akan kami lakukan agar semua kegiatan di lingkungan OPD tetap sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Prinsip kami sederhana: semua untuk kepentingan publik, bukan individu,” ujarnya.
Sementara itu Kadis Perkim Suyatno di hubungi melalui pesan singkat WA Kamis (23/10/25) pihaknya menyatakan, itu untuk menjamin keabsahan petugas yang ditunjuk oleh pihak ketiga.
"Saya juga tidak kenal dan bukan kerabat saya mas, Ini kami tidak tahu mas karena yang memilih personil kewenangan pihak, " ungkap Suyatno. (za/mp)















