- Kinerja Industri Asuransi Jiwa Sepanjang Tahun 2025 Tetap Stabil, AAJI: Komitmen Pelindungan
- Wakabid Pendidikan PWI Jaya Indra Utama jadi Komisaris Utama Waskita Beton Precast Tbk, Kesit B Handoyo Sampaikan Ucapan Selamat
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
LSM GPI: Seret Nama AMZ Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak, Nama Pondok Petta Tercemar

Keterangan Gambar : Ketua LSM GPI Jaka Prasetya
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Nama Adib Mochamad Zulkarnain menambah deretan panjang daftar tersangka kasus korupsi Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, ini setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar resmi menetapkan tersangka
ke tujuh yakni Adib Muchammad Zulkarnain (AMZ) yang masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah ( TP2ID ) yang menimbulkan kerugian negara sebesar 5,1 milyar rupiah.
Penetapan tersebut sebenarnya sudah dilakukan oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar sejak hari Senin (24/09/25), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan pada 22 September 2025.
Baca Lainnya :
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., saat konferensi pers melalui Kepala Seksi Intelijen, Diyan Kurniawan, S.H., M.H.menyebutkan,
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kami memutuskan untuk menahan AMZ selama 20 hari di Lapas Kelas II B Blitar,” ujarnya
Dikemukakan lebih lanjut bahwa, penahanan Adib ( AMZ ) tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 25 September 2025.
AMZ, yang juga merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID), diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana tidak sah dalam proyek yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 5.112.489.814,72.
“Pemeriksaan ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak,” tandas Diyan Kurniawan.
Selain AMZ, tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk direksi perusahaan dan pejabat pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:
1. MB (Muhammad Bahweni) – disebuy sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
2. MID (Miftahul Iqbalud Daroini) – Admin CV Cipta Graha Pratama, tersangka sejak 14 April 2025.
3. HS (Heri Santoso) – Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), ditetapkan pada 22 April 2025.
4. HB Alias BS (Hari Budiono Alias Budi Susu) – Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PUPR, tersangka sejak 23 April 2025.
5. MM (Muhammad Muchlison) – Anggota TP2ID, ditetapkan pada 2 Juni 2025.
6. DC (Dicky Cubandono) – Mantan Kepala Dinas PUPR, ditetapkan pada 15 September 2025.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab,” pungkas Diyan Kurniawan.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM GPI Jaka Prasetya kepada wartawan menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
"Sebenarnya pembentukanTP2ID sudah kami tentang, pasalnya Kabupaten Blitar dengan jumlah anggaran yang relatif kecil belum pas untuk dibentuk TP2ID kecuali Daerah kota Besar di Indonesia, seperti DKI," Ungkap Jaka.
Menurut Jaka, pihaknya sejak lama mengingatkan publik soal dugaan penyalahgunaan TP2ID. GPI bahkan pernah melakukan aksi dan kampanye menuntut pembubaran lembaga itu karena dinilai sarat kepentingan.
“Dari awal kami sudah sering demo. Kami yakin, masih ada tersangka lain setelah ini. Otak di balik kasus DAM Kali Bentak pasti akan terbongkar,” imbuhnya.
"Kami sudah memberikan peringatan keras terhadap pemerintahan Bupati Rini Syarifah, dan sekarang terbukti, pembentukan TP2ID jadi sarang Koruptor, terbongkar kasusnya pembangunan Proyek Dam Kali Bentak,"pungkas Jaka. ( za/mp )















