- Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud
- Tan Ngi Hing : Bazar Merdeka Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM RW 14 Karangtengah
- Ekspedisi Batas Negeri di Temajuk, 181 Meter Merah Putih Berkibar di Muka Indonesia
- HUT ke-41 Dufan Ancol Ajak Anak Yatim dan Dhuafa Nikmati Wahana Gratis
- Dilepas ke 11 Negara, 4.021 Alumni LKP Siap Bersaing di Dunia Kerja Global
- PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum kepada Presiden, Persoalkan Pembatalan Lahan di Batam
- Kementerian UMKM Siapkan Insentif 50 Persen di Marketplace, Media Diminta Kawal UMKM Naik Kelas
- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Kirim Bantuan Korban Gempa Bumi NTT melalui PELNI
- MBK Buka 24 Jam Aturan Ruwet Pelaku Usaha Terancam Gulung Tikar
- DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026
LSM Barata Tuding Penempatan Genset, Diduga Milik Bank BCA Salahi Aturan

Keterangan Gambar : Genset yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sebagai lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Perjuangan Rakyat Jelata ( LSM BARATA ) menuding penempatan genset yang diduga dilakukan Bank BCA jalan Raya Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas drainase.
Ketua DPP LSM Barata H.Saleh Harahap, Selasa (14/03/2023) mengatakan, genset milik Bank BCA yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.

Baca Lainnya :
- Bupati Majalengka Kucurkan Rp 7 Miliar, Jembatan Waringin Akhirnya Terwujud
- Canvas Gemilang 2026 Dapat Respon Positif dari Masyarakat, Wadah Anak Muda Tuangkan Gagasan
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Pabrik Uang Palsu Grade A Digerebek di Tangsel, Nilainya Capai Rp36 Miliar
"Tentunya kami sebagai sosial kontrol akan mempertanyakan pihak Bank BCA, landasan ijin kemana dan ke siapa kewenangan ijin tersebut. Ya semestinya genset yang milik Bank BCA tersebut di simpan di area Bank BCA bukan di atas saluran air," katanya.
Terpisah, Aswandi Julianto Pohan Ketua RW 09 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan, dirinya tidak mengetahui terkait ijin penempatan genset milik Bank BCA tersebut di atas got (saluran air).

"Waktu itu saya menjabat RW, berdirinya genset tersebut sebelum saya menjabat Ketua RW, jadi saya tidak tau terkait ijinnya ke siapa, memang Bank BCA tersebut masuk wilayah RW 09, yang jelas itu waktu pengurusan RW lama," katanya. **(Jhn)







.jpg)








