- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
LSM Barata Tuding Penempatan Genset, Diduga Milik Bank BCA Salahi Aturan

Keterangan Gambar : Genset yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.
MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang - Sebagai lembaga sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Perjuangan Rakyat Jelata ( LSM BARATA ) menuding penempatan genset yang diduga dilakukan Bank BCA jalan Raya Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang di atas drainase.
Ketua DPP LSM Barata H.Saleh Harahap, Selasa (14/03/2023) mengatakan, genset milik Bank BCA yang di taruh di atas saluran air tersebut jelas melanggar aturan baik ketertiban umum dan perijinannya.

Baca Lainnya :
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- RSUD Majalengka Borong Penghargaan Nasional, Direktur Terbaik
- Majalengka Jadi Pusat Zakat Nasional, BDF V Guncang Daerah
- BAZNAS Majalengka Luncurkan Kampung Zakat, Salurkan Rp 25 Juta
- Blok Masela Dikebut, Ateng Sutisna Ingatkan Ancaman Sosial
"Tentunya kami sebagai sosial kontrol akan mempertanyakan pihak Bank BCA, landasan ijin kemana dan ke siapa kewenangan ijin tersebut. Ya semestinya genset yang milik Bank BCA tersebut di simpan di area Bank BCA bukan di atas saluran air," katanya.
Terpisah, Aswandi Julianto Pohan Ketua RW 09 Kelurahan Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menyatakan, dirinya tidak mengetahui terkait ijin penempatan genset milik Bank BCA tersebut di atas got (saluran air).

"Waktu itu saya menjabat RW, berdirinya genset tersebut sebelum saya menjabat Ketua RW, jadi saya tidak tau terkait ijinnya ke siapa, memang Bank BCA tersebut masuk wilayah RW 09, yang jelas itu waktu pengurusan RW lama," katanya. **(Jhn)

















