- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Lamban Tangani Penegakan Hukum Kasus Salah Tangkap, FMPB Gruduk Polres Blitar

Keterangan Gambar : FMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Forum Masyarakat Peduli Blitar (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan keadilan atas kasus salah tangkap yang menimpa warga Selopuro, Kabupaten Blitar, bernama Feriadi, sekaligus menyoroti potret penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar.
Koordinator FMPB Kota dan Kabupaten Blitar sekaligus Penasihat Hukum Feriadi ( Haryono,S.H.M.H.) yang menyampaikan orasi dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa permintaan maaf terbuka dari Kapolres Blitar dan sanksi internal terhadap anggota kepolisian belum cukup untuk memulihkan keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi permintaan maaf Kapolres Blitar dan adanya sanksi terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Substansi persoalan belum tuntas,” ujar Haryono dalam orasinya.
Baca Lainnya :
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
Menurut Haryono, hingga saat ini pelaku pemerkosaan yang sebenarnya belum berhasil ditangkap, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, FMPB juga menyoroti laporan Feriadi terhadap seorang warga berinisial ETS atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
“Korban salah tangkap justru masih harus menunggu kejelasan atas laporan hukumnya sendiri. Ini ironi penegakan hukum,” kata Haryono.
Dalam aksinya, FMPB juga menuntut agar hak-hak Feriadi sebagai korban salah tangkap dipenuhi sepenuhnya, termasuk pemulihan nama baik dan hak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya kasus Feriadi, FMPB turut menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek di Polres Blitar. Di antaranya, dua oknum kepala desa yang telah berstatus tersangka sejak sekitar dua tahun lalu, serta lima oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka sejak kurang lebih sembilan tahun lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Kasus-kasus tersebut menjadi potret buram penegakan hukum. Kami khawatir ada praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Haryono.
FMPB menyatakan akan terus mengawal dan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan keadilan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (za/mp)
















