- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Lamban Tangani Penegakan Hukum Kasus Salah Tangkap, FMPB Gruduk Polres Blitar

Keterangan Gambar : FMPB menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025)
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Forum Masyarakat Peduli Blitar (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar, Rabu (18/12/2025). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan keadilan atas kasus salah tangkap yang menimpa warga Selopuro, Kabupaten Blitar, bernama Feriadi, sekaligus menyoroti potret penegakan hukum di wilayah hukum Polres Blitar.
Koordinator FMPB Kota dan Kabupaten Blitar sekaligus Penasihat Hukum Feriadi ( Haryono,S.H.M.H.) yang menyampaikan orasi dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa permintaan maaf terbuka dari Kapolres Blitar dan sanksi internal terhadap anggota kepolisian belum cukup untuk memulihkan keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi permintaan maaf Kapolres Blitar dan adanya sanksi terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada permintaan maaf. Substansi persoalan belum tuntas,” ujar Haryono dalam orasinya.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Menurut Haryono, hingga saat ini pelaku pemerkosaan yang sebenarnya belum berhasil ditangkap, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Selain itu, FMPB juga menyoroti laporan Feriadi terhadap seorang warga berinisial ETS atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.
“Korban salah tangkap justru masih harus menunggu kejelasan atas laporan hukumnya sendiri. Ini ironi penegakan hukum,” kata Haryono.
Dalam aksinya, FMPB juga menuntut agar hak-hak Feriadi sebagai korban salah tangkap dipenuhi sepenuhnya, termasuk pemulihan nama baik dan hak lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Tak hanya kasus Feriadi, FMPB turut menyoroti sejumlah perkara lain yang dinilai mandek di Polres Blitar. Di antaranya, dua oknum kepala desa yang telah berstatus tersangka sejak sekitar dua tahun lalu, serta lima oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus tersangka sejak kurang lebih sembilan tahun lalu, namun hingga kini belum ada kepastian hukum.
“Kasus-kasus tersebut menjadi potret buram penegakan hukum. Kami khawatir ada praktik pembiaran dan dugaan penyalahgunaan kewenangan,” tegas Haryono.
FMPB menyatakan akan terus mengawal dan menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan keadilan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. (za/mp)

















