- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Lagi. Eks Kasubdit Polda Aceh diadukan Ke Propam Polri

Keterangan Gambar : RAP yang dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa izin keluarga kandung oleh eks Kasubdit PPA Polda Aceh
MEGAPOLITANPOS.COMJakarta – Lagi. Perwira Polisi diadukan masyarakat. Kali ini Eks Kasubdit PPA Polda Aceh. Kompol Elfiana diadukan ke Propam Mabes Polri atas tindakan pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana.
Pada 3 Mei 2023 telah dilakukan wawancara klarifikasi oleh Paminal Polri terhadap Ahmad pelapor atas Kompol Elfiana dan AKBP Emma Rahmawati atas aduan propam nomor SPSP2/001619/III/2023/Bagyanduan.
“Kemarin tanggal 3 Mei siang sampai sore saya dimintai keterangan atas aduan saya ke kompol Elfiana dan AKBP Emma dengan dugaan pelanggaran Perkap, Perkaba dan dugaan adanya tindak pidana dalam penanganan LP 334 di Polda Aceh.” Jelas Ahmad.
Baca Lainnya :
- TaniBot System: Inovasi PRSI Menuju Era Smart Farming di Indonesia
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
Ahmad menceritakan selain adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik juga ada pelanggaran tindak pidana yg dilakukan eks Kasubdit Polda aceh.
“Selain dugaan pelanggaran disiplin, kode etik juga saya sampaikan adanya tindakan pelanggaran melarikan anak gadis dibawah umur sejak januari 2021 sampai sekarang. Ini masuk pasal 332 KUHP oleh Kompol elfiana.” Tegasnya
“Keluarga RAP. Anak yang dibawa oleh kompol elfiana tanpa sepengetahuan dan tanpa izin sejak januari 2021 telah bersurat ke Kapolri dan ke kapolda, dirreskrimum polda aceh juga. Tapi kayaknya aman saja ini oknum.” Sesal Ahmad
Adapun AKBP Emma diadukan juga karena menolak pembuatan laporan polisi dan kode etik.
“Terpaksa saya adukan juga AKBP Emma karena waktu konsultasi saya diterima bu Emma dengan wajah masam, nada marah dan ditolaknya upaya saya buat LP pasal 332 dan 328 KUHP atas dibawa kabur dan dikuasainya RAP oleh oknum lain dan yang sekarang berlindung diri dengan libatkan instansi-instansi negara.”sesalnya.
Dalam wawancara klarifikasi ditanyakan juga harapan atas aduan propam yang dibuatnya.
“Harapan saya tentunya LP pasal 332 dan 328 KUHP saya dan ada LP lainnya juga diterima bareskrim. Karna bawa bukti jangan dimentahkan waktu konsultasi oleh AKBP Emma. Upaya buat LP ini sudah 2 kali ditolaknya. Melalui pemeriksaan paminal ini semoga para pelaku yang bawa lari dan kuasai RAP terungkap jelas. Dan para pelaku dari oknum ditindak tegas.”harapnya

















