- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
- Pemkab Barito Utara Siapkan WPR Pasca Penertiban PETI
Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah

Keterangan Gambar : Sekretaris Kemenkop, Achmad Zabadi
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa bentrokan antara warga Desa Waiburak dan Desa Narasaosina, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tidak berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa konflik tersebut merupakan sengketa lama terkait kepemilikan tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun.
“Konflik ini bukan hal baru dan tidak ada kaitannya dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini murni persoalan lama antar kedua desa,” ujar Zabadi dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
Baca Lainnya :
- Kemenkop Siap Koreksi Pelaksanaan KDKMP, Dorong Peran Aktif Masyarakat
- Menkop Ajak Koperasi Tebu Rakyat Miliki Saham Pabrik Gula
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Menkop Tekankan Pentingnya Kolaborasi lintas sektor Percepat Kemandirian Ekonomi Desa
- Kemenkop Pastikan Program Pengembangan Koperasi Di Luar KDKMP Tetap Menjadi Prioritas
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di sejumlah pemberitaan daerah yang mengaitkan bentrokan warga dengan proyek pembangunan koperasi desa.
Zabadi menekankan bahwa setiap pembangunan Kopdes Merah Putih wajib dilakukan di atas lahan yang berstatus clean and clear atau bebas dari sengketa.
Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang pendataan aset tanah dan bangunan untuk percepatan pembangunan fasilitas koperasi desa.
Bahkan, menurutnya, hingga saat ini belum ada pembangunan fisik Kopdes Merah Putih di wilayah yang mengalami konflik tersebut.
“Pemerintah tidak akan membangun di atas lahan bermasalah. Semua harus jelas dan bebas sengketa,” tegasnya.
Kemenkop juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memastikan kondisi di lapangan.
Hasilnya, konflik dipastikan tidak memiliki hubungan dengan program pemerintah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Linus Lusi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung dengan menemui tokoh masyarakat setempat.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan tidak ada kaitan dengan Kopdes Merah Putih. Ini murni konflik tanah ulayat yang sudah lama terjadi,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda tengah melakukan penanganan melalui mediasi antara kedua pihak yang berselisih. Pendekatan dilakukan dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat guna meredam ketegangan.
Situasi di lokasi pun dilaporkan mulai berangsur kondusif, meski proses penyelesaian masih terus berjalan.
Di tengah upaya meredakan konflik, pemerintah mengingatkan pentingnya menyaring informasi secara bijak agar tidak memperkeruh keadaan.
Sengketa lama yang kembali mencuat ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal dan dialog damai tetap menjadi kunci utama menjaga harmoni di tengah masyarakat.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)


.jpg)












