- Bentuk Kepedulian Terhadap Sesama Kodim 1013 Muara Teweh Laksanakan Bhakti Sosial bertajuk Jumat Berkah
- LPDB-KUMKM dan ID FOOD Bersinergi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
- Kemenkop Kolaborasi Bersama Kemenpar Dalam Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Koperasi
- Menteri Maman Buka Peluang Perluasan Akses Pasar UMKM ke Malaysia
- HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis
- Babinsa Koramil 10/Sepatan Gelar Komsos Bersama Masyarakat
- Perkuat ESG, BNI Pacu Pertumbuhan Pembiayaan Berkelanjutan
- Babinsa Koramil 07/Pdk Aren Goes to School, Bangkitkan Motivasi Belajar Siswa
- Sertu Adi Sancipto Anggota Koramil 01/Teluknaga Ajak Warga Kerja Bakti di Desa Tanjung Pasir
- Jalin Sinergitas, Koramil 14/Panongan Gelar Olahraga Bersama Muspika Kecamatan Panongan
Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Menyayangkan Sikap Polsek Pakuhaji, Diduga Sepelekan Kasus Percobaan Pembunuhan

MEGAPOLITANPOS.COM Kab. Tangerang – Ketua tim Kuasa hukum dari Firma Hukum “YNN & Partners” yang merupakan penerima kuasa dari nenek Jamilah warga Kampung Kramat Desa Sukawali Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang menyayangkan sikap dari Polsek Pakuhaji yang diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti proses hukum kliennya yang mangkrak selama kurang lebih 1,3 tahun.
Yanto Nelson Nalle Ketua Tim Kuasa Hukum Nenek Jamilah Minggu (19/1/2025) mengatakan, Polsek Pakuhaji dinilai tidak profesional dalam menangani kasus Jamilah tersebut. Pasalnya pelaporan sudah dilakukan sejak tanggal 13 Oktober 2023 saat ini baru masuk Lidik hanya di penuhi oleh drama dari penyidik dan terkesan hanya bermain dengan waktu menunggu sampai pelapor merasa bosan jenuh.
"Kejadian berawal dari korban nenek Jamilah membuat laporan Polisi atas dugaan penganiyaan terhadap dirinya kepada Polsek Pakuhaji tanggal 13 Oktober 2023 lalu, oleh penyidik laporan tersebut progresnya tidak maksimal, bahkan korban dan pelapor juga para saksi telah di periksa, tetapi sampai dengan bulan Oktober 2024, terduga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau digelar perkara," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kejari Geledah Dinas PUPR Siapa Saja Bakal Terseret Alur Dugaan Korupsi Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo
- Kemhan RI, Mirage Defence dan ST Engineering Berkolaborasi Gelar Program Pelatihan Perdana Siber TNI
- Babinsa Koramil 01/Tgr Monitoring Penditribusian MBG
- Pemilik Warung Remang Remang Desa Penataran Nglegok Digaruk Satpol PP yang Ternyata Fit Perempuan Wilnya Bertatus Menikah
- UNMA Gelar Final Duta Kampus 2025, Ini 10 Pasang Daftar Finalis
"Kami bahkan mendapat info berkas tersebut sama penyidik yang sebelumnya, yang saat ini penyidik sudah berganti, bahwa berkas tersebut di simpan di dalam gudang dan dikatakan oleh Penyidik yang lama bahwa data file berkas korban ada di computer yang sudah di jual, sampai Kanit Reskrim dan Kapolsek Pakuaji mengalami pergantian, kasus ini tidak ada perkembangannya, dan pada saat korban mendapatkan pendampingan Hukum, dari YNN Law Firm, sepertinya pihak Polsek merespon untuk menindaklanjuti kasus tersebut yang sempat mandeg," tambahnya.
"Saya menduga itu hanya di bibir saja, nyatanya sampai dengan bulan Januari 2025 atau berita ini ditayangkan, belum juga dilaksanakan gelar perkara," katanya lagi.
Masih kata Nelson, pada hal dalam BAPnya pelapor mengatakan sedang berada di ruang tengah untuk beres - beres rumah kemudian terlapor yang juga tetangga korban secara tiba - tiba membekap pelapor/korban dengan menggunakan handuk, kemudian pelapor berteriak minta tolong sehingga, membuat tetangga yang mendengar berdatangan termasuk saksi 1 dan saksi 2 dan dalam keterangan saksi 1 dan 2 juga mengiyakan hal tersebut, atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka memar di bagian wajah dan satu gigi pelapor terlepas.
"Maka itu saya meminta agar Polsek Pakuhaji bertindak profesional, jangan cuma bisa mencari-cari alasan pergantian Kapolsek lama ke Kapolsek baru, Kanit lama ke Kanit baru, dan juga penyidik lama ke penyidik baru agar kasus ini tidak berlarut – larut, hal ini juga bisa di lihat dari penerapan pasal yang tidak sesuai dengan kejadian, masa iya korban sampai copot giginya hanya di terapkan Pasal 352 KUHPidana, layaknya pasal 351 ayat 2 KUHP dan sebab ada dugaan kecacatan permanen, kasian korban yang sudah renta ini sangat mengharapkan kepastian hukum akan perkara ini," tegasnya.
"Menurut saya jelas dalam kejadian tersebut ada dugaan penganiayaan terhadap Nenek Jamilah, berikan sepatutnya kepastian hukum terhadap nenek Jamilah," pintanya.
Sementara, saat di Konfirmasi Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi melalui WAnya mengatakan, akan mengecek ke Kanit Reskrim tim yang menangani. "Saya sudah arahkan agar prosesnya di percepat," Katanya.
Atas kejadian tersebut Tim kuasa Hukum nenek Jamilah berencana akan melakukan upaya hukum yaitu bersurat kepada Propam dan Wasidik Polda Metro Jaya untuk mengadukan hal ini, dan juga akan bersurat kepada Ombusdman RI, Komnas Ham RI, dan Kompolnas untuk melaporkan hal ini agar bisa sama- sama mengawal perkara ini. ** (Red)
