- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
Kepsek SMAN 1 : Menyisipkan Nama di KK Bukan Anggota Keluarga Akan Gugur
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Terkait dugaan menitipkan nama anak dalam sebuah Kartu Keluarga di wilayah yang dekat dengan sekolah, untuk tujuan kepentingan PPDB melalui jalur zonasi, Kepsek SMAN 1 Kota Tangerang Drs. Arsil, M.M., mengatakan jika ditemukan ternyata anak tersebut, setelah diverifikasi bukan sebagai anggota keluarga atau keponakan, dan terbukti digunakan hanya untuk tujuan masuk sekolah, maka akan gugur.
"Jadi panitia akan mendiskualifikasi anak tersebut, jika terbukti dari hasil verifikasi bukan sebagai anggota keluarga," ujarnya.
Di sisi lain menurut Arsil jika didapati nama anak di sebuah Kartu Keluarga yang sudah genap satu tahun atau lebih, bukan sebagai keluarga inti, tidak serta merta tidak langsung dinyatakan gugur, pihak panitia akan menanyakan anak tersebut statusnya sebagai apa?.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Baca Juga : Jarak Maksimal 700 Meter, Dugaan Titip Alamat jadi Jurus Jitu Masuk SMAN 1 Kota Tangerang ?
"Kalau ternyata anak tersebut bisa dibuktikan statusnya sebagai keponakan atau cucu, yang memang selama ini sudah rawat sedemikian lama, maka tidak serta merta dinyatakan gugur," ujarnya.
Menurut Arsil sesuai Juknis jika nama anak tercantum di Kartu Keluarga minimal sudah 1 tahun dan statusnya sebagai keponakan atau keluarga besar, dan memenuhi persyaratan lainnya tentu bisa diterima.
"Kalau memang seandainya ditemukan ada nama anak yang bukan sebagai anggota keluarga dan sisipkan di sebuah Kartu Keluarga, saya rasa kita berikan sanksi sosial saja lah ya cukup misalnya dipermalukan tidak perlu ke ranah hukum," tuturnya.Jhn


.jpg)














