PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Sep 2026, 23:18:15 WIB Bisnis
PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset

Keterangan Gambar : PT Kedap Sayaaq mempersoalkan proses kepailitan dan penjualan aset.(Dok Pribadi).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta— Perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Perusahaan pertambangan batu bara dengan status penanaman modal asing (PMA) asal Korea Selatan itu melalui kuasa hukumnya mempersoalkan sejumlah proses penyelesaian harta pailit yang dinilai menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Kuasa hukum PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky, menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses kepailitan tersebut, termasuk terkait penjualan sejumlah aset strategis perusahaan.

Menurut Prayogha, persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Baca Lainnya :

 “Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” kata Prayogha di Jakarta, 21 September.

Ia menyebut terdapat tiga hakim yang dipersoalkan pihaknya, yakni Khusaini, Masrul, dan Heneng Pujadi. Menurut Prayogha, ketiganya tercatat dalam sejumlah dokumen perkara yang berkaitan dengan proses kepailitan PT Kedap Sayaaq ketika bertugas di Pengadilan Negeri Surabaya.

Soroti Skema Going Concern

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah mekanisme penyelesaian kepailitan melalui skema going concern. Dalam skema tersebut, kegiatan usaha tetap dijalankan dengan harapan pendapatan usaha dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan.

Prayogha mempertanyakan adanya penjualan aset strategis ketika perusahaan masih berada dalam skema tersebut.

Menurut dia, aset seperti infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty disebut memiliki nilai sekitar Rp200 miliar, tetapi dilelang dengan harga sekitar Rp16 miliar.

Prayogha juga mempersoalkan pihak yang disebut sebagai pembeli aset tersebut, yakni PT Long Coal Indonesia (LCI).

Ia mengklaim LCI ditunjuk sebagai operator tambang dalam fase going concern dan kemudian menjadi pihak yang memenangkan lelang sejumlah aset PT Kedap Sayaaq.

“Dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq,” ujar Prayogha.

Namun, berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum PT Kedap Sayaaq dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Persoalkan Dokumen Penetapan

Selain penjualan aset, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq juga menyoroti kronologi penerbitan dokumen penetapan terkait izin penjualan harta pailit.

Prayogha menyebut terdapat dokumen penetapan tertanggal 9 Juni 2021, sedangkan surat permohonan dari kurator disebut bertanggal 21 Juni 2021.

Menurut dia, perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan karena dokumen penetapan disebut terbit sebelum permohonan diajukan.

“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin penetapan diterbitkan lebih dahulu daripada surat permohonan,” katanya.

Pihak PT Kedap Sayaaq juga mempersoalkan proses RUPS perusahaan yang disebut memperoleh izin dari hakim pengawas. Menurut Prayogha, terdapat perbedaan antara izin untuk menyelenggarakan RUPS dengan kewenangan kurator menggunakan hak suara yang melekat pada saham.

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Persoalan lain yang diungkap kuasa hukum adalah dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu kurator, Shalahudin Serbabagus, dalam pengajuan permohonan kepada PN Surabaya.

Prayogha menyebut dugaan tersebut berkaitan dengan permohonan yang kemudian menjadi dasar dalam proses penetapan skema going concern.

“Kami tidak habis pikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” ujar Prayogha.

Ia berharap berbagai persoalan yang dipersoalkan pihaknya dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga kliennya memperoleh kepastian hukum.

Perkara PT Kedap Sayaaq menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa kepailitan dan pengelolaan aset, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi investasi asing.

Meski demikian, seluruh dugaan pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, maupun dugaan perbuatan melawan hukum yang disampaikan kuasa hukum tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait.(AS/MP).




  • PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset

    🕔23:18:15, 24 Sep 2026
  • Saldo Nasabah Raib Jutaan Rupiah Lewat QRIS, CBA: BCA Harus Tanggung Jawab dan OJK Lemah Pengawasan

    🕔18:16:16, 11 Sep 2026
  • ICX Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Tumbuhkan Ekosistem dan Industri Kopi Indonesia

    🕔21:29:25, 04 Sep 2026
  • AAJI Tingkatkan Kemampuan SDM Industri Asuransi Jiwa Era Digital Berbasis AI

    🕔17:04:00, 01 Sep 2026
  • OJK Luncurkan ETF Emas, Investasi Aman di Bursa Saham

    🕔11:52:04, 11 Agu 2026