- Barito Selatan Beri Akses Sekolah Enuma ke 33 TK dan SD, Perkuat Pembelajaran Digital
- BKPRMI DKI Dorong Sertifikat Juara FASI Bisa untuk Jalur Prestasi
- Tok, DPRD dan Pemkot Bogor Sahkan Dua Perda, Pasar Rakyat dan Adminduk
- Sekelompok Massa Geruduk HW Ambyar Senopati dan Bentangkan Spanduk Hormati Hari Santri
- Dua Tahun Kabinet Merah Putih Kementerian UMKM Perluas Akses Usaha dan Pembiayaan
- BRI Life Luncurkan Asuransi COZY, Premi Mulai Rp1.000 per Hari
- Pastikan Pengelolaan Dana Akuntabel, LPDB Koperasi Perkuat sistem Keuangan
- Lima Poin Penting Bupati Dalam Rakor Camat dan Kepala Puskesmas se Barito Utara
- Demi Menjaga Keamanan, Babinsa Dan Komduk Patroli Malam.
- Kejar Target 11 Program Unggulan dan 12 Prioritas, Bupati Minta Jajaran Bergerak Cepat
Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Majalengka Ikin Asikin saat membahas penataan dan keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, akhirnya buka suara soal kekhawatiran nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai penataan status PPPK, Ikin memberikan pesan tegas kepada para pegawai agar tidak panik dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi resmi.
Menurut Ikin, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, para pegawai diminta tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca Lainnya :
- Majalengka Creative Festival 2026 Dorong UMKM Perluas Pasar
- 33,89 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan, Tapi di Majalengka Hanya Simbolis
- Gugatan Hamzah Tak Dapat Diterima, PDIP Majalengka Tegaskan Posisi Sandi
- Polres Majalengka Ungkap 18 Kasus Kriminal, 32 Tersangka Diamankan
- PDAM Majalengka Kerahkan 20 Truk Air Bersih, Warga 8 Kecamatan Terbantu
"Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).
Ikin menegaskan Pemkab Majalengka tidak akan mengambil langkah sepihak yang merugikan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Ia bahkan memastikan PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta akan dirumahkan.
"Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," tegasnya.
Pernyataan Ikin menjadi penegasan di tengah keresahan sebagian pegawai mengenai keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar tenaga honorer biasa. Mereka menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Karena itu, Ikin meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga disiplin dan kinerja.
"Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Ikin juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk mencari skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan arah kebijakan tersebut.
Menurut Ikin, perubahan status kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sendiri sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Setiap kebijakan baru tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ikin pun meminta PPPK maupun tenaga non-ASN yang masih menjalankan tugas agar tidak meninggalkan pekerjaan hanya karena muncul kabar mengenai perubahan status.
Ia memastikan BKPSDM Majalengka terus memantau perkembangan kebijakan nasional dan akan menyesuaikan langkah daerah apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru.
"Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian," pungkas Ikin Asikin. ** (Agit)









.jpg)






