- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
- Tim Wasrik Itdam V/Brawijaya Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan Di Wilayah Kodim 0808/Blitar.
Kepala BKPSDM Majalengka Tegaskan PPPK Paruh Waktu Tak Dirumahkan

Keterangan Gambar : Kepala BKPSDM Majalengka Ikin Asikin saat membahas penataan dan keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, akhirnya buka suara soal kekhawatiran nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai penataan status PPPK, Ikin memberikan pesan tegas kepada para pegawai agar tidak panik dan tidak terpengaruh isu yang belum memiliki dasar regulasi resmi.
Menurut Ikin, PPPK Paruh Waktu tetap merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, para pegawai diminta tetap menjalankan tugas secara profesional sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Baca Lainnya :
- Diduga Adu Kekuatan Antarkelompok, 5 Orang Diamankan Polisi
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Ringankan Beban Pengemudi Lansia, 120 Becak Listrik Bantuan Prabowo Hadir di Depok
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
"Yang terpenting sekarang, rekan-rekan tetap melaksanakan tugas dengan baik. Jangan sampai dinamika terkait status kepegawaian justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujar Ikin, Jumat (4/9/2026).
Ikin menegaskan Pemkab Majalengka tidak akan mengambil langkah sepihak yang merugikan pegawai hanya karena adanya dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Ia bahkan memastikan PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta akan dirumahkan.
"Jadi tidak perlu cemas. Tetap bekerja, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," tegasnya.
Pernyataan Ikin menjadi penegasan di tengah keresahan sebagian pegawai mengenai keberlanjutan status PPPK Paruh Waktu.
Ia menjelaskan, skema PPPK Paruh Waktu telah diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dengan status tersebut, PPPK Paruh Waktu bukan lagi sekadar tenaga honorer biasa. Mereka menjalankan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.
Karena itu, Ikin meminta seluruh PPPK Paruh Waktu tetap menjaga disiplin dan kinerja.
"Jangan sampai karena persoalan status, pelayanan masyarakat terganggu. Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas. Pemerintah daerah akan terus berkomunikasi dan mengawal kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Ikin juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat masih melakukan penataan kebijakan ASN, termasuk mencari skema penyelesaian bagi PPPK Paruh Waktu yang nantinya dapat berproses menuju PPPK penuh waktu.
Namun, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru menyimpulkan arah kebijakan tersebut.
Menurut Ikin, perubahan status kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan sendiri sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Setiap kebijakan baru tetap harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.
Ikin pun meminta PPPK maupun tenaga non-ASN yang masih menjalankan tugas agar tidak meninggalkan pekerjaan hanya karena muncul kabar mengenai perubahan status.
Ia memastikan BKPSDM Majalengka terus memantau perkembangan kebijakan nasional dan akan menyesuaikan langkah daerah apabila pemerintah pusat menerbitkan aturan baru.
"Tugas utama kita adalah memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. Tetap semangat, jaga kinerja dan tidak perlu cemas. Pemkab Majalengka terus memperjuangkan dan mengawal kepentingan rekan-rekan sekalian," pungkas Ikin Asikin. ** (Agit)









.jpg)






