- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029
- Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
- Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
KemenKopUKM Siap Adopsi PUG-KOPIN untuk Perbaiki Ekosistem Koperasi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengapresiasi Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) yang telah menyusun buku Pedoman Umum Governansi Koperasi Indonesia (PUG - KOPIN).
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan PUG - KOPIN tersebut sejalan dengan semangat KemenKopUKM dalam memperbaiki tata kelola dan ekosistem koperasi di Indonesia. Diakuinya, masih banyak koperasi yang belum dikelola dengan baik lantaran masih mengesampingkan aspek pengawasan dan tata kelola koperasi yang baik (good governance).
"Ini momentum untuk kita benahi seluruh ekosistem koperasi termasuk governansinya kalau kita ingin mewujudkan misi koperasi sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Kita perlu ajak seluruh gerakan koperasi untuk memulai mengembangkan model bisnis yang lebih kompetitif supaya koperasi menjadi pilihan rasional masyarakat ketika mau berwirausaha," kata MenKopUKM Teten Masduki dalam Talkshow bertema Governisasi Koperasi sebagai Pemandu Etika untuk Memastikan Keberlanjutan Koperasi Indonesia yang diselenggarakan oleh KNKG, di Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Baca Lainnya :
- Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP
- LPDB Dorong Koperasi Lebih Berdaya, 15 Inkubator Terpilih Siap Dampingi Koperasi Naik Kelas
- Kemenkop Teken MoU Bersama BPJS Kesehatan untuk Akselerasi Layanan Kesehatan di Desa
- Wamenkop Dorong Koperasi TCI Jalin Sinergi dengan Kopdes Merah Putih Di Tengah Kinerja Yang Solid
- Konflik Lama Tanah Ulayat Picu Bentrokan di Flores Timur, Bukan Karena Program Pemerintah
MenKopUKM Teten Masduki menyatakan PUG - KOPIN yang disusun oleh KNKG tersebut sebagai besar sudah dituangkan di dalam draf RUU Perkoperasian yang saat ini masih di DPR RI untuk kemudian dibahas dan disahkan. Beberapa poin yang diusulkan di dalam draf RUU dan sesuai dengan isi PUG - KOPIN adalah perbaikan kelembagaan koperasi.
Selain itu, lanjut Menteri Teten, KemenKopUKM juga sedang aktif mendorong terbentuknya Koperasi Multi Pihak (KMP) demi meningkatkan skala usaha anggota. Pihaknya juga sudah mulai melakukan piloting untuk menjadikan koperasi sebagai agregator bagi usaha UMKM di sektor pertanian melalui program Corporate Farming.
MenKopUKM menegaskan bahwa potensi di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan sangat besar untuk dikembangkan oleh koperasi. Dia berharap ke depan koperasi yang menjalankan usaha di sektor riil akan lebih banyak bertumbuh. Beberapa program yang dijalankan tersebut sesuai dengan isi pedoman dari PUG - KOPIN yang telah dirilis oleh KNKG.
"Kami optimistis koperasi bisa tumbuh di sektor ini, maka konsep koperasi kita kembangkan menjadi KMP sehingga semua aktor di koperasi bisa disatukan demi memenuhi skala ekonomi," katanya.
Menteri Teten berharap dengan keberadaan dokumen PUG - KOPIN ini dapat menjadi salah satu dokumen rujukan bagi seluruh pelaku perkoperasian di Indonesia untuk menjadikan ekosistem yang tertata lebih baik. Ke depan diharapkan koperasi akan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) atau perekonomian nasional.
"Kami sangat mengapresiasi KNKG yang telah mendorong penerapan good corporate governance (GCG) di koperasi. Insyaallah kita akan mengadopsi 100 persen tanpa diskon," kata Menteri Teten.
Sementara itu, Ketua Umum KNKG Mardiasmo menambahkan bahwa dokumen PUG - KOPIN disusun dengan kajian yang matang dengan melibatkan berbagai stakeholder. Beberapa poin di dalam PUG - KOPIN ini mengadopsi keberhasilan koperasi dari beberapa negara di Eropa - Asia.
"Alhamdulillah KNKG berhasil menerbitkan pedoman umum koperasi Indonesia dan menjadi acuan bagi seluruh koperasi di Indonesia dalam menerapkan GCG. Harapannya setelah hari ini, koperasi di Indonesia bisa tumbuh lebih baik lagi," kata Mardiasmo.
Salah satu poin kritis yang tertuang di dalam PUG - KOPIN yaitu terkait pengawasan koperasi. Menurutnya selama ini sisi pengawasan aktivitas koperasi sangat lemah karena sebagian besar pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga. Akibatnya perjalanan roda bisnis koperasi kental dengan konflik kepentingan keluarga dengan mengesampingkan peran anggota.
"Setelah dipelajari mendalam, ciri khas governansi koperasi adalah keterlibatan anggota sebagai pemilik koperasi, jadi di dalam mengelola koperasi seharusnya berfokus pada kepentingan dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu koperasi perlu dikawal oleh pengurus dan pengawas yang profesional," kata Mardiasmo.
Sekretaris Kementerian Bidang (Kemenko) Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan pentingnya menata ulang kelembagaan koperasi dengan lebih baik dan profesional. Pasalnya pemerintah mencatat valuasi koperasi mencapai hampir Rp200 triliun secara nasional.
Ditegaskannya bahwa pemerintah berkomitmen mendukung upaya KNKG untuk terus menerbitkan buku pedoman baru di beberapa sektor lainnya. Sebab tidak hanya sektor ekonomi saja yang membutuhkan pedoman baku dalam mengimplementasikan program pemerintah.
"Kami akan usulkan kepada Pak Menko (Airlangga Hartarto) agar ada perbaikan regulasinya melalui Keppres (Keputusan Presiden) yang baru agar KNKG tidak hanya mengatur koperasi, korporasi dan sektor lainnya. Sebab hampir semua perlu pedoman tata kelola yang lebih baik," katanya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek)



.jpg)













