- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
- BNI Apresiasi Prestasi Alwi Farhan di Australia Open 2026, Pembinaan PBSI Dinilai Berhasil
- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BUMN untuk UKW PWI, BPK dan KPK Harus Periksa Meneg BUMN dan Ketum PWI Pusat

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Menanggapi isu korupsi Uji Kompetensi (UKW) 6 Milyar, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Agus Flores menyebutkan kasus ini masih bersifat Prejudice.
Dalam kasus ini, jika benar terjadi penyalahgunaan anggaran Negara, perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak BPK.
Baca Lainnya :
- Dari Kebun hingga Cangkir Dunia, PTPN I Perkuat Rantai Pasok Kopi Premium Indonesia
- PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status
- Terkait Tunggakan Pajak Armada Truk, DLHK Berdalih BPKB Terselip di BPKAD
- PTPN I Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Kurban untuk Masyarakat Indonesia
- Kakek Mujiran Resmi Bebas, PTPN I Tegaskan Komitmen BUMN Humanis
“Dari Dasar Pemeriksaan BPK, baru bisa dikategorikan ada temuan atau Tidak! dan harus diperiksa Erick Tohir Menteri BUMN Juga, karena dari Kementrian tersebut yang menyalurkan hibah,” tegas Agus seperti dikutip, Kamis (11/4).
Agus pun mengatakan pengeluaran Anggaran Negara, atau adanya usulan Hibah, harus pula sepengetahuan Parlemen DPR RI.
“Karena ini kasus dana hibah masih bersifat Prejudice Praduga tak bersalah, untuk mengetahui kebenaran nya yang harus diperiksa adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua PWI Pusat Hendri Ch Bangun,” tegasnya.
Kasus ini pun menurut Agus, mudah diungkapkan jika pihak BPK, KPK dan Kepolisian serius melakukan penyelidikan, mulai hulu sampai hilir, pasti dapat ditemukan benang merah.
“Nanti kan bisa dilihat di Pagu Anggaran, adakah Dana Hibah ke PWI, kalau tidak ada, berarti dana Pribadi Erik Tohir, kalau Anggaran itu di ambil di Pagu Anggaran Negara, pasti yang diminta Laporan Pertanggung Jawabannya,” tegas Ketum PW FRN ini.
Agus pun mengatakan peran Kepolisian dan KPK, sangat dibutuhkan, agar kasus ini terang benderang, untuk membuktikan bukti formula yang cukup, dan dilakukan proses pemeriksaan komprehensif.
Sementara itu, pendapat agus terkait hal ini, dalam kasus ini pola Prejudice diterapkan lebih awal , karena aturan Hukum Indonesia seperti itu.
” Intinya dalam kasus ini dalil dan bukti terang benderang,” tegas Pengacara Jakarta Pusat ini.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)












