- PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status
- Transformasi Bisnis Berbuah Hasil, Produksi Karet Kebun Tebenan Naik Tajam di 2026
- STORY OPERASI SENYAP - OFFICIAL SUPREME FINAL): KEBANGKITAN SANG PREDATOR DIGITAL BER-BNSP, DARI TARUHAN NYAWA MENANTANG HANTU DI SUNGAI REREKET HINGGA TAKTHA LEVEL 10 GOOGLE MAPS
- Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
- Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
- Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
- Anggota Komisi I DPRD Kota Blitar : MBG Nyata Tumbuhkan Ekonomi dan Buka Lapangan Kerja Baru
- Jalin Silaturahmi Dan Kerjasama Bupati HSU Kunjungi Pemkab Barito Utara
- PRSI-IESPA-KOMDIGI Resmi Berkolaborasi, Perkuat Ekosistem Robotika dan Esports Nasional
- Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan
PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status
.jpg)
Keterangan Gambar : Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo (kiri) dan Arman Suparman, saat OKK beberapa waktu lalu.(Dok PWI Jaya/Joko Dolok).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya kembali menggelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) pada 22 Juni 2026 di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya Lantai 9, Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat. Kegiatan ini secara khusus diperuntukkan bagi anggota yang akan melakukan peningkatan status keanggotaan dari KTA Muda menjadi KTA Biasa (Kartu Biru).
Pelaksanaan OKK ini ditujukan bagi seluruh pemegang KTA Muda yang masa berlakunya berakhir pada Juni 2026, serta periode Juli hingga Agustus 2026. Setelah dinyatakan lulus, peserta berhak meningkatkan status keanggotaan menjadi KTA Biasa yang diterbitkan oleh PWI Pusat.
Sekretaris Umum PWI Jaya, Arman Suparman, yang juga Ketua Panitia OKK, menegaskan bahwa peserta wajib melampirkan sertifikat kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Baca Lainnya :
"Peserta OKK Peningkatan wajib melampirkan sertifikat kelulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai salah satu persyaratan administrasi keanggotaan," ujar Arman Suparman, Senin (8/6).
Selain untuk peningkatan status anggota, OKK juga terbuka bagi calon anggota baru PWI Jaya yang telah mengikuti UKW dan dinyatakan kompeten. Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, yang bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan.
Menurut Kesit, OKK merupakan tahapan penting dalam membentuk wartawan profesional yang tidak hanya menguasai teknik jurnalistik, tetapi juga memahami etika profesi dan tanggung jawab sosial pers.
Kegiatan OKK akan berlangsung selama setengah hari dengan materi pembekalan dari Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI Jaya. SJI merupakan lembaga pendidikan di bawah PWI yang berfokus pada peningkatan kompetensi wartawan secara berkelanjutan.
Melalui penyelenggaraan OKK ini, PWI Jaya kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat kapasitas dan profesionalisme wartawan Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, beretika, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri media yang terus berubah.(AS/MP).

.jpg)














