- PRJ 2026 Segera Dimulai, Lansia, Anak-anak, dan TNI-Polri Bisa Masuk Gratis
- Borobudur Bersiap Sambut Puncak Waisak 2026, Ritual Namaskara hingga Pelepasan Lampion Dimulai
- Melalui Program Robotika untuk Negeri, PRSI Jawa Barat Hadirkan Robotik di Lingkungan Pesantren
- Bagikan 1.400 Paket Daging Kurban untuk Masyarakat, Ini Pesan Ketua DPC PDI Kota Blitar
- Sumsel Bhayangkara Run 2026 Siap Digelar, Angkat Wisata dan Ekonomi Palembang
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
- Pemkab Barito Utara Serahkan Bantuan Hewan Kurban pada Pawai Tanglong Idul Adha 1447 H
- Pemkab Barito Utara Ikuti Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah
- Disdik Barito Utara Perkuat Sinergi Pendidikan Bersama Korwil dan Pengawas Sekolah
- Bupati Barito Utara Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Jami Muara Teweh
Jelang Ramadan Disperindag Kabupaten Tangerang, Sidak di Pasar Tradisional Kresek

Keterangan Gambar : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang lakukan sidak pasar Tradisional Kresek,
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bidang Metrologi Kabupaten Tangerang lakukan sidak pasar Tradisional Kresek, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, terkait Alat ukur, Takar, Timbangan dan perlengkapanya. Rabu, (23/3/2021).

Dalam Inspeksi mendadak (Sidak) terkait Tera Ulang danTimbangan kali ini langsung di pimpin Kabid Metrologi Bapak H.Irwan Hengki SH, M.Si serta Kepala Seksi (Kasi) Masa dan Timbangan Syamsul Arif Hidayat ST, M.Si serta di bantu tim Reparatir Timbangan (Reptir) SLD Provinsi Banten.
Baca Lainnya :
- Direktur SLI: Beri Kami Kesempatan Berusaha
- Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM
- Kantah Kabupaten Tangerang Membara
- Kantah Kabupaten Tangerang Borong 11 Penghargaan Terbaik se-Banten pada Rakerda BPN 2026
- Polsek Kronjo Pantau Kondisi Laut Pulau Cangkir
Kabid Metrologi H.Irwan Hengki menyampaikan, Sidak ini bertujuan untuk menyasar para pedagang yang ada di pasar Kresek untuk mengurangi kecurangan dan kerugian dalam jual beli yang menggunakan alat ukur Timbangan dan Perlengkapanya.
“Kita sasar para pedagang di pasar Kresek ini, yang menggunakan alat ukur timbangan dan perlengkapanya, mengantisipasi kecurangan dan kerugian dalam bertransaksi jual beli terang Hengki,” katanya.

Sementara itu di tempat yang sama Kasi Masa dan Timbangan Syamsul Arif sebagai pelaksana teknis berkata pada sidak hari ini untuk Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) tidak ditemukan pedagang yang nakal dan curang.
“Untuk UTTP pada sidak hari ini, kami tidak menemukan pedagang yang nakal, serat curang dalam takaran, bahkan kehadiran kami di sambut antusiasme masyarakat dan pedagang,” ucap Arif.
Dalam hal tersebut Bidang Metrologi lakukan pengujian standarisasi kepada semua pemilik yang baik pedagang sayur, buah, daging, dan toko Emas, pengujian tersebut dilaksanakan agar alat ukur tersebut benar-benar sudah masuk kategori boleh digunakan.
Menurut UUD RI No.2 Tahun 1981 tentang metrologi legal pasal 25
Dilarang Menggunakan Alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang:
1.Tidak bertanda tera sah yang berlaku.
2. Bertanda tera Batal.
3. Segel putus atau tanda tera nya rusak.

Pasal 32 (sangsi terhadap pasal 25 (UUML) dipenjara 1 tahun atau denda Rp.1000.000.
Dalam sidak tersebut para pedagang dan masyarakat menyambut baik, karena dirasa sangat efektif untuk mengurangi kecurangan dalam hal alat ukur timbangan dan perlengkapannya serta dalam bertransaksi jual beli.
Sedangkan Metrologi Legal Kabupaten Tangerang akan terus melakukan kegiatan tersebut ke semua pasar yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang. **(Nan)

















