- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
Janur Banten Minta Akomodir Usulan DPRD Soal Pj. Kepala Daerah

Keterangan Gambar : Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana Pemerintah Pusat yang akan mengirim kembali Penjabat (Pj) Kepala Daerah
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten menyatakan sikap tegas penolakan terhadap rencana Pemerintah Pusat yang akan mengirim kembali Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Wilayah Provinsi Banten.
"Sudah cukup Pemerintah Pusat mengirim Pejabatnya untuk jadi Penjabat (Pj) di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Lebak, untuk sisa daerah lainya cukup dari Pejabat Daerah Setempat saja," Ungkap Sekjen Janur, Fale Wali saat Konferensi Pers di Notaree Cofee, Kota Tangerang. Senin, (27/11/2023).
Menurut Fale, ada tiga alasan pihaknya Menolak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari Pusat. Pertama, agar pelayanan asistensi birokrasi di Kemendagri tidak terganggu.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Majalengka Raih Penghargaan Nasional Berkat Sukses Kendalikan Inflasi
- PPP Majalengka Resmi Kantongi SK DPP, Fajar Shidik Pimpin hingga 2031
- Viral di Medsos, DPRD Majalengka Temukan Retak dan Aspal Terkelupas
- BKPSDM Majalengka Melejit! Digitalisasi ASN Dongkrak Peringkat ke 6 Ragional
"Kalau Pejabat di Kemendagri jadi Penjabat (Pj) Kepala Daerah, maka jabatan yang ditinggalkanya diisi oleh Plh. sementara kewenangan plh kan terbatas, jadi kalau ada asistensi daei daerah pastinya terganggu dan harus menunggu Pejabat Definitinya," tambahnya.
Alasan Kedua, penguasaan dan pengenalan wilayah diperlukan dimasa transisi agar capaian dan target kinerja RPJMD Transisi tidak terganggu.
"Dimasa Transisi butuh percepatan dan tidak ada waktu untuk beradaptasi, untuk itu seorang Pj. Kepala Daerah harus memahami tantangan dan kendala di wilayah, dan yang paham akan bal tersebut yah Pejabat Daerah setempat," lanjutnya.
Alasan terakhir adalah bahwa didaerah tidak kekurangan pejabat yang memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi dalam memimpin suatu daerah hal tersebut dibuktikan dengan munculnya sejumlah pejabat daerah yang diusulkan oleh DPRD.
"DPRD adalah representasif masyarakat, dan telah mengusulkan nama-nama pejabat daerah yang memenuhi syarat dan mumpuni dalam leadership, jadi bila usulan DPRD diabaikan maka sama saja dengan mengabaikan usulan masyarakat didaerah," pungkasnya.
Untuk menyampaikan tubtuntanya tersebut, Janur Banten dalam waktu dekat akan menggelar aksi simpatik di depan Kantor Kemendagri Jakarta Pusat.
Untuk diketahui sejumlah daerah di wilayah Provinsi Banten dalam waktu dekat akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah diantaranya adalah Kota Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang. Sementara Usulan dari DPRD masing-masing daerah telah mengirimkan tiga nama Pejabat daerah setempat untuk disampaikan kepada Kemendagri. (Jhn)















