- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
- Karang Taruna RW 09 Kalibata Gelar Pesta Kemerdekaan Meriah pada 29 Agustus 2026
- Bupati Shalahuddin Tinjau Rumah Lanting di Sungai Barito yang Terdampak Surut
- Sebanyak 329 Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Tuntas Dibedah, Pondok Aren Terbanyak
Ini Profil CAT, Anggota PPLN Den Haag Korban Rayuan Bejat Hasyim Asyari

Keterangan Gambar : Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT, adalah korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Selesai sudah karir Hasyim Asyari di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat padanya.
Korban kasus asusila Hasyim Asyari, berinisial CAT mengapresiasi putusan DKPP itu. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari?
Baca Lainnya :
- Mahasiswa Digital Communication Mercu Buana Gelar Kuliah Peduli Negeri Digipact 2026 di SMA Al Chasanah, Edukasi Bijak Gunakan Media Sosial
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Kumuh Wajah Bumi Putra Sang Fajar Sampah Berserakan Pasca Pemecatan Ratusan THL
Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.
CAT hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin.
CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).
CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap CAT.
Ia mengakui, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CAT.
Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.(AS).


.jpg)














