- PWI Jaya Matangkan MHT 2026, Total Hadiah Rp255 Juta
- Tan Ngi Hing : Dukung Rasionalisasi Platform Anggaran MBG Rp270 Trilyun 2027
- Dua Polisi Gadungan Diamankan Polsek Jatiuwung
- Tugas Nanggolo : PKDI Blitar Tolak Tawaran ADD Rp12,5 Miliar Dinilai Belum Menjawab Tuntutan
- Konsultasi Publik Pelebaran Jalan Digelar, Bupati Barito Utara Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
- Miss Jakarta Fair 2026 Usung Misi Pemberdayaan Perempuan, Gabriela Corrine Sugiharto Tampil sebagai Juara
- PM Singapura Lawrence Wong Disambut Presiden Prabowo, Leaders Retreat Perkuat Kemitraan Strategis
- Apel Pagi Pemkot Depok, ASN Diminta Aktif Sukseskan CKG dan Imunisasi Lengkap
- Batara Expo 2026 Resmi Ditutup, Bupati Apresiasi Partisipasi Masyarakat dan Pelaku UMKM
- Bupati Barito Utara Apresiasi Dedikasi Polri pada Syukuran Hut ke 80 Bhayangkara Tingkat Kabupaten Barito Utara
Ini Profil CAT, Anggota PPLN Den Haag Korban Rayuan Bejat Hasyim Asyari

Keterangan Gambar : Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT, adalah korban dari tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Selesai sudah karir Hasyim Asyari di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat padanya.
Korban kasus asusila Hasyim Asyari, berinisial CAT mengapresiasi putusan DKPP itu. Siapa sebenarnya sosok CAT korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asyari?
Baca Lainnya :
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- Gelar Rapat Paripurna Pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 DPRD Berikan 20 Catatan penting
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Kumuh Wajah Bumi Putra Sang Fajar Sampah Berserakan Pasca Pemecatan Ratusan THL
- Pemkot Blitar Pecat Ratusan Tenaga PHL, Mendapat Tanggapan Ketua DPRD
Cindra Aditi Tejakinkin, yang dikenal dengan nama CAT merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda di Den Haag. CAT menjadi perhatian setelah dirinya melaporkan Hasyim Asyari ke DKPP atas dugaan perbuatan asusila.
CAT hadir dalam sidang putusan etik yang dibacakan DKPP, pada Rabu (3/7) kemarin.
CAT menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP tersebut. Ia menyebut, DKPP mampu memberikan ruang keadilan dalam putusannya.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," kata CAT dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (3/7).
CAT juga menyatakan bahwa pengaduan yang diajukannya ke DKPP bukan hal yang mudah. Menurutnya, butuh keberanian kuat untuk bisa menyatakan bahwa dirinya adalah korban.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap CAT.
Ia mengakui, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu. CAT menyatakan, dirinya akan menyesal jika tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang dialaminya.

"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," papar CAT.
Karena itu, CAT sangat mengapresiasi putusan DKPP yang memecat Hasyim Asyari dari jabatan Ketua KPU. Menurutnya, DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan. Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan terhadap Hasyim Asyari. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Heddy menjelaskan, putusan ini harus segera dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya. DKPP meminta Jokowi menindaklanjutinya paling lambat tujuh hari setelah putusan diketuk.(AS).


.jpg)














