- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol

Keterangan Gambar : Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025, Jumat (19/12).

Baca Lainnya :
- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
- Bank Jakarta Buka Peluang Duplikasi Program CSR Biodigester di Seluruh Wilayah
- Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas
- Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus penguatan pemahaman regulasi kepemiluan pascapemilu. Ia menegaskan mekanisme PAW telah diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain PAW, Wahyu menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan guna menjaga akurasi dan transparansi data kepemiluan. KPU mengimbau seluruh partai politik aktif memperbarui data kepengurusan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Alpin Rahman Syafputra, menjelaskan bahwa PAW anggota DPRD memiliki kompleksitas hukum karena diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang MD3, PKPU, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Ia menegaskan kekhususan DKI Jakarta menyebabkan PAW hanya berlaku bagi DPRD Provinsi.
Alpin juga menyoroti pentingnya ketepatan mekanisme pengusulan PAW, peran pimpinan partai politik, serta kehati-hatian dalam penanganan aspek hukum agar penerbitan Surat Keputusan PAW tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari. Bahkan, pengusulan PAW dapat diambil alih oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat apabila pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD tidak memproses pemberhentian anggota DPRD.
Sementara itu, Penggiat Pemilu Binsar S.T. Siagian menegaskan bahwa PAW harus dilaksanakan secara konsisten dan taat regulasi. PAW dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan calon PAW wajib berpedoman pada perolehan suara sah terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama serta melalui verifikasi ketat guna menjaga integritas dan kepastian hukum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengungkapkan sejumlah ketentuan baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Salah satunya, KPU akan menunda proses PAW apabila masih terdapat sengketa internal atau upaya hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam verifikasi calon PAW, KPU juga mewajibkan penyampaian tanda terima LHKPN terbaru dari KPK. Selain itu, calon PAW dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila telah diangkat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau menduduki jabatan pada BUMN, BUMD, maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Dody turut menekankan pentingnya Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui SIPOL sebagai langkah strategis menjaga validitas dan keterbaruan data partai politik pascapenetapan peserta pemilu. Ia juga menegaskan perlunya koordinasi berkelanjutan antara KPU dan Bawaslu guna memastikan transparansi dan kesesuaian dengan regulasi.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan dihadiri pimpinan serta sekretariat DPRD DKI Jakarta, perwakilan partai politik tingkat provinsi, Bawaslu DKI Jakarta, serta para pemangku kepentingan terkait.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




.jpg)











