- Aliansi Blitar Bersatu Bakal Gelar Tandingan Apel Akbar Dukung Program MBG
- Persoalan PETI Akan Jadi Agenda RDP DPRD Barito Utara
- BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Modus Penipuan BNIdirect
- Hadir di Pernikahan Bupati Sampaikan Doa dan Harapan bagi Kehidupan Rumah Tangga Pengantin
- Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Fauna Land Siap Ubah Wajah Kebun Binatang Legendaris
- Jalur Laut Malaysia-Indonesia Digagalkan, TNI AL Selamatkan 12 Ribu Generasi Muda dari Narkoba
- Regenerasi Bulu Tangkis Indonesia Berbuah Manis, Dua Tunggal Putra Muda Melaju ke Semifinal Australian Open
- DPRD Harapkan Pelibatan Warga dan Penegakan RT-RW dalam Penataan Permukiman
- Kejelasan Aturan dalam Raperda Perumahan dan Permukiman Kumuh Jadi Sorotan DPRD
- DPRD Dorong Raperda Wujudkan Kawasan Permukiman Berkelanjutan
Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret

Keterangan Gambar : sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan rukyatul hilal yang tidak menunjukkan adanya penampakan bulan sabit.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Baca Lainnya :
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan
- Lebaran Ketupat 2026 : Seruan Keras Maman Imanulhaq Soal BBM dan Haji
- Silaturahmi Idul Fitri, Kakanwil Kemenag Prov Banten dan Kajati Bangun Sinergi
- Libur Usai, Sidak Dimulai! Bupati Majalengka Tegas : ASN Harus Langsung Gaspol
Sidang isbat tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Hilal Belum Memenuhi Kriteria
Menag menjelaskan, secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS.
Ketinggian hilal di Indonesia tercatat antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” jelasnya.
Selain itu, hasil pemantauan hilal di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menemukan adanya laporan yang berhasil melihat hilal.
Simbol Persatuan Umat
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi dasar kebersamaan umat Islam Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang isbat juga melibatkan berbagai pihak, seperti Mahkamah Agung, BMKG, Badan Informasi Geospasial, BRIN, observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari ormas Islam dan perguruan tinggi.
Pentingnya Sidang Isbat
Menurut Nasaruddin Umar, sidang isbat memiliki peran penting sebagai sarana musyawarah dalam penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat Islam secara luas.
Kementerian Agama juga telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Aturan ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memperkuat kepastian hukum serta menjaga kesatuan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.
“Sidang ini menjadi ruang bersama untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkasnya.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

.jpg)















