Hasil Ops Antik Lodaya 2023, Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

By Sigit 14 Agu 2023, 17:11:21 WIB Jawa Barat
Hasil Ops Antik Lodaya 2023, Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Keterangan Gambar : Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya saat gelaran konferensi pers. Senin, (14/08/2023)


MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka- Kepolisian Resor Majalengka Polda Jawa Barat dalam kurun waktu akhir bulan 24 Juli - awal 2 Agustus 2023 atau selama 10 hari mengungkap 5 (lima) kasus tindak pidana narkoba dan obat terlarang hasil Operasi Antik Lodaya 2023.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi jajarannya mengatakan, dari waktu tersebut berhasil mengungkap 1 (satu) kasus  tindak pidana  narkotika jenis tembakau sintesis. Lalu, Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kasus. Kemudian, 2 (dua) kasus yang diduga sebagai pengedar obat keras atau bebas terbatas tanpa izin edar.

"Inisial tersangka yang diamankan, MDP (24) warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka terkait tindak pidana Narkotika jenis tembakau sintetis. Berikutnya, Inisial DS (27) warga Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Tersangka diketahui merupakan residivis pekara pengeroyokan tahun 2019, Kemudian tersangka AH (30) warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terkait Tindak Pidana Narkotika jenis sabu," kata, Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka. Senin, (14/08/2023)

Baca Lainnya :

Tersanga inisal lainnya, AT (26) warga Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, yang merupakan residivis kasus narkoba menjual atau mengedarkan obat keras bebas terbatas tanpa izin edar tahun 2018 dan inisial tersangka terakhir, FB (25) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, terkait tindak pidana menjual atau mengedarkan obat keras / bebas terbatas ranpa izin edar.

"Barang bukti yang diamankan, 43.88 gram narkotika jenis tembakau sintesis, 15.57 gram sabu dan 5206 butir obat keras bebas terbatas diantaranya, Tramadol, Trihexyphenidyl, Excimer, Dextro, dan Double YY," ungkapnya.

Kapolres menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

"Tersangka Tindak Pidana Narkotika jenis tembakau sintetis dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. Untuk tersangka tindak pidana Menjual atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.

Diakhir, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.Si, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.

"Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Tak henti, kami jajaran Polres Majalengka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan kasus narkoba serta tindak pidana lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga," tutupnya. ** (Agit)




  • Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem

    🕔20:29:07, 04 Mar 2026
  • Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis

    🕔09:38:07, 03 Mar 2026
  • Di Festra Ramadan, Bupati Eman Tegaskan Dukungan Kegiatan Pro Rakyat di Tengah Efisiensi

    🕔17:53:27, 01 Mar 2026
  • Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!

    🕔22:17:06, 01 Mar 2026
  • Ultimatum Keras! Kios Tak Aktif di Pasar Sindangkasih Terancam Dicabut

    🕔14:54:54, 28 Feb 2026