- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
Harga Tanah di Jakarta Mahal, Fraksi PSI Dukung Adanya Pergub Insentif Pajak Apartemen

Keterangan Gambar : Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan
MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta - Riset Marketbeat Greater Jakarta Landed Residential H2 2023 yang dikeluarkan oleh Cushman & Wakefield menunjukkan harga tanah di DKI Jakarta dengan rata-rata Rp 15,6 juta per meter persegi. Menanggapi berita tersebut, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui August Hamonangan menyampaikan bahwa perlunya ada kebijakan inklusif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin ketersediaan hunian layak bagi warga. Pasalnya, menurut August nilai harga tanah di Jakarta tersebut sudah tidak wajar.
“Pantas saja sekarang 67% warga DKI Jakarta dikategorikan memiliki hunian tidak layak. Untuk hunian layak, luas kecukupan minimal tinggal itu 7,2 meter per segi per orang. Berarti kalau tanah harganya hampir 16 juta per meter, itu butuh hampir 2 tahun UMR Jakarta atau 115 juta. Baru tanahnya saja untuk dikatakan hunian yang layak," katanya.
Untuk itu, Augus yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan insentif untuk rumah _non-landed_ baik dari segi kemudahan perizinan ataupun dari segi perpajakan agar terjadi pertumbuhan hunian layak saat harga tanah mahal dan keterbatasan lahan di jakarta terutama yg dekat dengan pusat ekonomi.
Baca Lainnya :
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Panic Buying BBM Jadi Alarm Nasional, Ateng Sutisna Soroti Lemahnya Logistik Energi
- Hujan di Jatiwangi dan Harapan Baru UMKM
“Dengan harga tanah yang mahal, dan semakin sedikit jumlah lahan yang tersedia, konsep _non-landed_ _house_ memang seharusnya diperbanyak agar semakin banyak hunian yang tersedia di pasaran dengan harga jauh lebih terjangkau dengan menggunakan lahan yang terbatas, dibandingkan harga rumah tapak, dan pembangunan juga dekat dengan pusat kota/ekonomi, sehingga biaya dan waktu commuting bisa turun," tuturnya.
Sayangnya menurut August, peraturan yang ada saat ini yaitu justru membebani warga yang memilih hunian _non-landed_ _house_ karena insentif PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP di bawah 2 miliar hanya berlaku untuk rumah tapak. Sementara, aturan insentif PBB-P2 bagi penghuni rusun justru dicabut.
“Sekarang warga yang tinggal di rusunami dan apartemen, terbebani dengan PBB-P2 walaupun NJOPnya di bawah 1 miliar. Dulu kan, Pergub 259/2015 serta turunan perubahannya dicabut. Di aturan itu rusun dengan NJOP di bawah 1 miliar itu sudah dapat insentif pembebasan PBB-P2. Sekarang aturannya di Pergub 23/2022, memang bebas PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tapi hanya berlaku ke rumah tapak, rusun tidak dapat. Ini yang sedang kami komunikasikan ke Bapenda agar rusun kembali mendapat insentif," paparnya.
Selain itu, August juga menyebutkan Fraksi PSI selalu mendorong kebijakan subsidi hunian yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, termasuk dengan skema subsidi Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) agar masyarakat yang tidak mampu membeli hunian masih dapat mengakses hunian dengan harga sewa terjangkau.
“Tentu saja, selain insentif pajak rusun serta penyediaan rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kami juga mendorong perluasan subsidi rusunawa agar masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu dikhawatirkan dengan biaya sewa yang tinggi.” Tutup August. ** (Jhn)













