- PRSI Babel Sukses Ramaikan Festival Semarak Ekraf Lewat Bangka Robotic Competition 2026
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
- Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
- Klarifikasi Terkait Viral Harga Tabung Gas 3 Kg di Koperasi Merah Putih Ciakar, Tangerang Banten
- Belum Ada Kepastian, PT Aditya Laksana Sejahtera Minta OJK Perjelas Jadwal Mediasi
- Menteri Maman: SAPA UMKM Ubah Data Statis Jadi Kebijakan Tepat Sasaran
- Pemerintah Siapkan Regulasi DHE dan Ekspor CPO Jelang Berlaku 1 Juni 2026
- UKW Angkatan ke-65 PWI Jaya Digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gelaran Bersih Desa Rejowinangun Implentasikan Kerukunan Dalam Kebhinekaan Hakiki
Harga Tanah di Jakarta Mahal, Fraksi PSI Dukung Adanya Pergub Insentif Pajak Apartemen

Keterangan Gambar : Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan
MEGAPOLITANPOS.COM DKI Jakarta - Riset Marketbeat Greater Jakarta Landed Residential H2 2023 yang dikeluarkan oleh Cushman & Wakefield menunjukkan harga tanah di DKI Jakarta dengan rata-rata Rp 15,6 juta per meter persegi. Menanggapi berita tersebut, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta melalui August Hamonangan menyampaikan bahwa perlunya ada kebijakan inklusif dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin ketersediaan hunian layak bagi warga. Pasalnya, menurut August nilai harga tanah di Jakarta tersebut sudah tidak wajar.
“Pantas saja sekarang 67% warga DKI Jakarta dikategorikan memiliki hunian tidak layak. Untuk hunian layak, luas kecukupan minimal tinggal itu 7,2 meter per segi per orang. Berarti kalau tanah harganya hampir 16 juta per meter, itu butuh hampir 2 tahun UMR Jakarta atau 115 juta. Baru tanahnya saja untuk dikatakan hunian yang layak," katanya.
Untuk itu, Augus yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memberikan insentif untuk rumah _non-landed_ baik dari segi kemudahan perizinan ataupun dari segi perpajakan agar terjadi pertumbuhan hunian layak saat harga tanah mahal dan keterbatasan lahan di jakarta terutama yg dekat dengan pusat ekonomi.
Baca Lainnya :
- Eman Suherman Gegerkan Aula, Baznas Bangun Harapan Warga
- Gen Z Majalengka Bersuara di Senayan, Sekolah Rusak Jadi Sorotan
- YPPM Ungkap Alasan Pilih Otong Syuhada Jadi Rektor UNMA
- DPRD Majalengka Bongkar Dilema Galian C Ilegal : Lingkungan Rusak, Rakyat Terjepit
- Ratusan Pil Haram Diamankan, Satres Narkoba Majalengka Bongkar Peredaran Obat Ilegal
“Dengan harga tanah yang mahal, dan semakin sedikit jumlah lahan yang tersedia, konsep _non-landed_ _house_ memang seharusnya diperbanyak agar semakin banyak hunian yang tersedia di pasaran dengan harga jauh lebih terjangkau dengan menggunakan lahan yang terbatas, dibandingkan harga rumah tapak, dan pembangunan juga dekat dengan pusat kota/ekonomi, sehingga biaya dan waktu commuting bisa turun," tuturnya.
Sayangnya menurut August, peraturan yang ada saat ini yaitu justru membebani warga yang memilih hunian _non-landed_ _house_ karena insentif PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP di bawah 2 miliar hanya berlaku untuk rumah tapak. Sementara, aturan insentif PBB-P2 bagi penghuni rusun justru dicabut.
“Sekarang warga yang tinggal di rusunami dan apartemen, terbebani dengan PBB-P2 walaupun NJOPnya di bawah 1 miliar. Dulu kan, Pergub 259/2015 serta turunan perubahannya dicabut. Di aturan itu rusun dengan NJOP di bawah 1 miliar itu sudah dapat insentif pembebasan PBB-P2. Sekarang aturannya di Pergub 23/2022, memang bebas PBB-P2 untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar tapi hanya berlaku ke rumah tapak, rusun tidak dapat. Ini yang sedang kami komunikasikan ke Bapenda agar rusun kembali mendapat insentif," paparnya.
Selain itu, August juga menyebutkan Fraksi PSI selalu mendorong kebijakan subsidi hunian yang diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, termasuk dengan skema subsidi Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) agar masyarakat yang tidak mampu membeli hunian masih dapat mengakses hunian dengan harga sewa terjangkau.
“Tentu saja, selain insentif pajak rusun serta penyediaan rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) yang terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kami juga mendorong perluasan subsidi rusunawa agar masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu dikhawatirkan dengan biaya sewa yang tinggi.” Tutup August. ** (Jhn)


.jpg)













