- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan, Kuasa Hukum Deolipa: Semoga JPU Tidak Banding

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Deolipa
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memberikan vonis Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama 10 bulan penjara atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," cetus Hakim Lusiana Amping dalam agenda sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis sore (11/9/2025).
Adapun pertimbangan hakim dalam putusan vonis yang memberatkan disebut karena terdakwa Fariz RM telah berulang kali mengkonsumsi narkoba dan mengabaikan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Sementara itu, Deolipa Yumara, selaku kuasa hukum Fariz RM, mengatakan, vonis hakim untuk kliennya sudah sangat ringan dan adil.
"Kami tidak ajukan banding karena om Fariz sudah menerima putusan ini," ujar Deolipa.
"Dia sudah direhab tapi kan masih pakai. Ya semoga ini jadi putusan atau vonis yang bisa membuat om Fariz lebih baik," tambahnya.
Deolipa berharap, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis hakim atas terdakwa Fariz RM.
"Ini belum Inkrah, karena jaksa masih diberi waktu 7 hari untuk berpikir apakah akan banding atau tidak. Harapannya jaksa tidak banding. Jadi kita tunggu sampai 7 hari. Kalau jaksa tidak banding, kita akan upaya hukum di lapas untuk pembebasan bersyarat," bebernya.
Seperti diketahui, pada Selasa (18/2/2025), Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, selain Fariz RM, polisi juga menangkap ADK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika.
Adapun barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Tersangka Fariz RM dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*/Anton)


.jpg)





.jpg)








