Gencarkan Patroli Tim Patroli Presisi Jakpus Berhasil Mengamankan 6 Orang Remaja

By Achmad Sholeh(Alek) 24 Mei 2024, 22:09:19 WIB DKI Jakarta
Gencarkan Patroli Tim Patroli Presisi Jakpus Berhasil Mengamankan 6 Orang Remaja

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 6 (enam) orang remaja yang melakukan tawuran di Jl. Pasar Baru Sawah Besar Jakarta Pusat, Kamis (23/05/2024) sekitar pukul 04.50 Wib dini hari.

Disaat tim sedang melaksanakan patroli rutin kewilayahan, saat melintas di wilayah Jl. Pasar Baru Sawah Besar melihat segerombolan anak-anak muda yang saling menyerang melakukan tawuran, pada saat dibubarkan berhasil diamankan beberapa anak-anak remaja yang sedang membawa senjata tajam dan stick golf.

Adapun 6 (enam) orang yang berhasil diamankan yaitu AS (17), HY (16),TS (13), A (19), DM (18), RH 18 (18) serta beberapa barang bukti berupa senjata tajam yang berhasil diamankan dan disita yaitu 3 (tiga) bilah Celurit panjang bergagang kayu, 2 (dua) buah stick golf dan 2 (dua) buah HP.

Baca Lainnya :

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, "Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat."

"Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Sawah Besar, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat." Jelas Susatyo.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan." Pesannya.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

Apabila warga perlu kehadiran Polisi segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

    🕔01:26:21, 02 Jul 2026
  • RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

    🕔01:31:10, 02 Jul 2026
  • Rian Bakal Calon Ketum TheJak: Saatnya Manajemen Lebih Terbuka, TheJak Milik Kita Bersama Bukan Segelintir Orang

    🕔10:05:36, 02 Jul 2026
  • Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80

    🕔20:06:43, 01 Jul 2026
  • Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

    🕔17:58:31, 30 Jun 2026