- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
Forwat Polisikan Oknum Pencemaran Nama Baik

Keterangan Gambar : Forwat saat membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala melaporkan oknum berinisial EG dan EP ke Polres Metro Tangerang Kota, (27/11/2022).
Kedua terlapor itu diduga dengan sengaja membuat berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Berita yang dimuat oleh Media Online JawaraBanten.com itu tayang pada 26 November 2022 dengan judul Bangunan Bermasalah Tanpa Mengantongi Izin PBG, Forwat Atur Pejabat, dianggap telah mencemarkan nama baik FORWAT.
Baca Lainnya :
- PJT Tolak Tuntutan Buka Akses Jalan Aksi Demo Nyaris Bentrok
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
Pria yang kerap disapa Lala itu mengatakan bahwa, dalam laporan polisi bernomor LP/B/1513/XI/SPKT/Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik melalui media elektronik yang diatur oleh undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 (3).
"Saya dapat informasi dari rekan rekan, jelas ini fitnah dan pencemaran nama baik. Setelah mendapat informasi itu, kami langsung laporkan ke Polres.Kami laporkan undang undang ITE. Oknum yang membuat berita (EG) dan pimpinannya (EP)", kata Lala usai melapor.
Menurut Lala, selain melanggar kode etik jurnalis undang undang no 40 tahun 1999 tentang pers, sumber di berita itu juga berasal dari opini yang dibuat oleh oknum pimpinan media itu sendiri. Tanpa memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Menurut Lala, tulisan oknum itu adalah tuduhan dan fitnah yang melanggar hukum. Akibat dari Informasi yang tidak benar itu kata Lala, pihaknya merasa dicemarkan nama baiknya.
"Saya tidak mengetahui maksud dan tujuan oknum itu menuduh kami (forwat) tanpa bukti dan konfirmasi. Jelas ini bukan produk jurnalis karena mengabaikan kode etik dan saya menduga ini sengaja dibuat untuk tujuan tertentu. Apalagi judul dan sumbernya beritanya dari oknum itu sendiri. Ini kan jadi aneh, asumsi dijadikan judul.Kami dituduh mengatur pejabat untuk bangunan bermasalah.Bagaimana bisa, saya sendiri tidak tahu bangunan yang dimaksud. Bisa bisanya oknum itu menuduh kami tanpa bukti. Jelas Adalah fitnah dan pencemaran nama baik bagi organisasi kami," ujar Lala membantah.
Selanjutnya, pihaknya menyerahkan kasus pencemaran nama baik itu kepada pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan prores lebih lanjut.
"Kita (Forwat.red) kerap menyuarakan lewat aksi damai untuk menjaga marwah profesi Wartawan. Tapi oknum seperti ini yang jelas mencoreng nama wartawan karena tidak dibekali keilmuan. Ini bisa menjadi ujaran kebencian bagi profesi kami. Harusnya dia oknum berpedoman pada kode etik jurnalis bukan sebaliknya menebar kebencian dan permusuhan. Kami akan lawan," tegas Lala.Jhn








.jpg)








