e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri

By Anton 25 Jul 2023, 23:19:51 WIB Megapolitan
e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait e-KTKLN atau e-PMI bagi PMI yang Cuti


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja ke negara penempatan setelah cuti.


"Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI (pekerja migran Indonesia) sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2017," kata Benny, dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Baca Lainnya :

Menurut Benny, dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13.

"Sepanjang pekerja migran Indonesia dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih berlaku maka pekerja migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri," jelas Benny.

Penjelasan Benny itu menyusul adanya laporan PMI yang cuti dan gagal berangkat bekerja kembali ke negara penempatan yaitu Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen e-KTKLP atau e-PMI kepada pihak Imigrasi Bandara saat akan terbang.

"Kita sedang lakukan investigasi. Kasusnya jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta," ujar Benny.

Perlu diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bagi Pekerja Migran Indonesia dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.

Kembali ditegaskan Benny bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.

"Jadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya

Atas permasalahan tersebut, BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan pekerja migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti.(*)




  • Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung

    🕔00:23:42, 23 Jun 2026
  • KAI Gandeng Komunitas Kampanyekan Keselamatan serta Ajak Masyarakat Disiplin di Perlintasan

    🕔16:19:32, 20 Jun 2026
  • Ciracas Targetkan 49 Biopori Jumbo untuk Kurangi Sampah

    🕔23:08:42, 19 Jun 2026
  • PWI Jaya Perkuat Profesionalisme Wartawan Lewat OKK Khusus Peningkatan Status

    🕔11:56:04, 08 Jun 2026
  • Panti Putra Utama Kembangkan Urban Farming, Bekali Penghuni Keterampilan Hidup Mandiri

    🕔20:06:29, 08 Jun 2026