- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
- Bupati Serap Aspirasi dan Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat, Saat Safari Jumat Di Gunung Purei
- Apa Instruksi Bupati Saat Tinjau Jalan Km 30 Menuju Desa Jamut Teweh Timur
e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait e-KTKLN atau e-PMI bagi PMI yang Cuti
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja ke negara penempatan setelah cuti.
"Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI (pekerja migran Indonesia) sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2017," kata Benny, dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca Lainnya :
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Menurut Benny, dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13.
"Sepanjang pekerja migran Indonesia dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih berlaku maka pekerja migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri," jelas Benny.
Penjelasan Benny itu menyusul adanya laporan PMI yang cuti dan gagal berangkat bekerja kembali ke negara penempatan yaitu Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen e-KTKLP atau e-PMI kepada pihak Imigrasi Bandara saat akan terbang.
"Kita sedang lakukan investigasi. Kasusnya jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta," ujar Benny.
Perlu diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bagi Pekerja Migran Indonesia dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.
Kembali ditegaskan Benny bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya
Atas permasalahan tersebut, BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan pekerja migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti.(*)




.jpg)




.jpg)







