- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
- Ketua TP-PKK Barito Utara Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Stunting melalui Pangan B2SA
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
e-KTKLN atau e-PMI Bukan Syarat Wajib bagi Pekerja Migran yang Cuti untuk Kembali Bekerja ke Luar Negeri

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani bersama jajarannya saat konferensi pers terkait e-KTKLN atau e-PMI bagi PMI yang Cuti
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyatakan, e-KTKLN atau e-PMI bukan dokumen persyaratan yang wajib dimiliki Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk kembali bekerja ke negara penempatan setelah cuti.
"Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki oleh PMI (pekerja migran Indonesia) sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang nomor 18 tahun 2017," kata Benny, dalam konferensi pers di Kantor BP2MI Pusat, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Baca Lainnya :
- Kapolres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal, Dugaan Kekerasan Seksual Anak Disorot
- Kompetitif di 4 Putaran Awal, Tim HRI Target Raih Gelar Juara Nasional Akhir Pekan Ini di Mandalika
- Jaga Stabilitas Keamanan, Babinsa Koramil Ciledug Dan Pondok Aren Patroli Malam Bersama Komduk.
- Mediasi Dugaan Limbah Greenfields Memanas, kenapa Pejabat Masih Baru Akan Turun ke Lokasi.
- Pemkab Barut Dorong Pemanfaatan Pangan Lokal dan Cegah Stunting Lewat Lomba Cipta Menu B2SA
Menurut Benny, dokumen yang wajib dimiliki oleh PMI yang akan bekerja ke luar negeri sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, Pasal 13.
"Sepanjang pekerja migran Indonesia dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang masih berlaku maka pekerja migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri," jelas Benny.
Penjelasan Benny itu menyusul adanya laporan PMI yang cuti dan gagal berangkat bekerja kembali ke negara penempatan yaitu Hongkong lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen e-KTKLP atau e-PMI kepada pihak Imigrasi Bandara saat akan terbang.
"Kita sedang lakukan investigasi. Kasusnya jadi PMI ini pegang tiket ingin ke Hongkong tapi gagal berangkat atau hangus karena persyaratan yang tidak diatur dalam Undang-undang. Itu tiketnya kan mahal Rp 6 juta," ujar Benny.
Perlu diketahui, e-KTKLN merupakan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI) bagi Pekerja Migran Indonesia dan sekaligus sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi prosedur yang ditetapkan untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan maupun pasca penempatan.
Kembali ditegaskan Benny bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 pasal 13, kecuali hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi tidak ada alasan terjadinya pencegahan yang dilakukan oleh pihak petugas Imigrasi kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang melaksanakan cuti untuk kembali ke negara penempatan dengan alasan bahwa pekerja migran Indonesia harus menunjukkan e-KTKLN atau e-PMI," tegasnya
Atas permasalahan tersebut, BP2MI telah mengirimkan surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal Pelayanan Penempatan pekerja migran Indonesia yang sedang melaksanakan cuti.(*)





.jpg)





.jpg)




