Dukung Kinerja Perdagangan Indonesia, Bappebti Dorong Peningkatan Capaian Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi

By Achmad Sholeh(Alek) 01 Nov 2023, 14:49:42 WIB Nasional
Dukung Kinerja Perdagangan Indonesia, Bappebti Dorong Peningkatan Capaian Kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan perkembangan capaian kinerja Bappebti di sela persiapan alih tugas Kepala Bappebti di kantornya, Rabu(01/11).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta– Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan perkembangan capaian kinerja Bappebti di sela persiapan alih tugas Kepala Bappebti.

Didit Noordiatmoko dalam kesempatan tersebut mengatakan juga bahwa pengunduran dirinya dari Kepala Bappebti sudah disetujui Mendag Zulkifli Hasan. Lepas dari Bappebti rencananya beliau akan melanjutkan kerja sebagai dosen di universitas yang ada di Depok dan Sumedang.

" ya kalau Bappebti kan jabatan struktural, jadi usia masa kerjanya 60 tahun , kalau menjadi dosen kan Jabatan fungsional jadi bisa 65 tahun, jadi ini sisa waktu saya dalam konpers, dan pengganti kepala Bappebti sudah ada hanya soal tekhnis saja," terang Didit pada saat konpers di Jakarta, Rabu(01/11/2023).

Baca Lainnya :

Menurutnya, Bappebti terus berupaya memperkuat perdagangan dan ekonomi digital di Indonesia melalui pengembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). 

“Berbagai kebijakan strategis dibuat untuk memberikan ruang bagi pengembangan usaha dan inovasi dalam ketiga industri tersebut, serta memberikan kepastian berusaha dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” terang Didid.

Di bidang aset kripto, sampai dengan Oktober 2023, Bappebti telah mengeluarkan izin berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 32 perusahaan untuk dapat melakukan transaksi perdagangan di pasar fisik aset kripto. ”Perdagangan aset kripto dapat menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia pada 2030,” ujar Didid. 

Seiring dengan pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), kewenangan pengaturan dan pengawasan kegiatan sektor inovasi teknologi, keuangan digital dan aset kripto menjadi tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dengan demikian, pengawasan atas aset kripto akan beralih dari Bappebti ke OJK. Pada 17 Juli 2023, Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara, Lembaga Kliring Berjangka Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia; serta Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

Didid menambahkan, adanya kelembagaan perdagangan aset kripto memberikan dampak positif terhadap kenaikan jumlah pelanggan aset kripto. Hal ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat dalam memilih aset kripto sebagai alternatif investasi. Jumlah pelanggan aset kripto hingga September 2023 mencapai 17,91 juta pelanggan dengan nilai transaksi sebesar Rp94,41 trilliun.

Didid menegaskan, Bappebti terus berkomitmen memperkuat pengembangan perdagangan aset kripto di Indonesia melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan, asosiasi, dan instansi terkait. 

“Penguatan literasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggandeng media massa agar masyarakat memperoleh informasi yang benar tentang aset kripto,” imbuhnya.(Reporter Achmad Sholeh)




  • KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!

    🕔12:12:58, 14 Apr 2026
  • Implementasi Robotika untuk Negeri di Padang, Siswa MAN 1 Tunjukkan Prestasi Gemilang

    🕔08:52:10, 11 Apr 2026
  • Audiensi PRSI di BRIN, Awali Penguatan Kolaborasi Strategis

    🕔13:23:35, 11 Apr 2026
  • Lukman Abdul Fatah Kembangkan CNC Multifungsi, PRSI Perkuat Ekosistem Robotika Nasional

    🕔12:30:42, 09 Apr 2026
  • PRSI dan Pemprov Jabar Bahas TechnoFest 2026 serta Pengembangan Ekosistem Robotika dan AI

    🕔10:34:31, 07 Apr 2026