Dua Pelaku Pembunuhan Ibu Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap, Penyidik Libatkan Psikologi Forensik

By Anton 18 Feb 2023, 00:34:53 WIB Megapolitan
Dua Pelaku Pembunuhan Ibu Pedagang Ayam Goreng di Bekasi Ditangkap, Penyidik Libatkan Psikologi Forensik

Keterangan Gambar : Tampak Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi dan jajaran didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan ungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.


 MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi mengatakan, pihaknya akan melibatkan tim psikologi forensik untuk memeriksa dan mengungkap motif sesungguhnya dari dua pelaku yang nekad melakukan pembunuhan berencana dan pencurian terhadap korban, Ibu pedagang ayam goreng, Mahendra Intan Melinda (29) di Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis (16/2/2023).

"Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa," kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (17/2/2023).

Dijelaskan Hengki, dua pelaku pembunuhan yakni inisial HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

Baca Lainnya :

"Keduanya baru kerja 5 hari. Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji," ungkap Hengki.

Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali dibagian kepala.

"Sedangkan tersangka MA turut membantu dengan cara memegang kaki korban," ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.

"Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang," ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil  membawa anak korban berinisial A yang berusia 19 bulan.

"Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil," papar Hengki.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati dan atau maksimal 20 tahun.

"Dan Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucap Hengky.

Diberitakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap Ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, di wilayah Subang, Jawa Barat, pada Kamis malam (16/2/2023). Penyidik juga berhasil menyelamatkan anak dari korban.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis (16/2/2023) pukul 08.00 WIB di rumah korban, Kampung Kumajing RT003/06, Desa Sukainah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat.




  • Menuju 500 Tahun Jakarta, PWI Jaya Siapkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin ke-52

    🕔02:14:08, 01 Apr 2026
  • Harga Pangan Terkendali Pasca-Lebaran, Pemerintah Pastikan Stok Bapok Aman

    🕔09:36:09, 28 Mar 2026
  • Puspom TNI Merilis 4 Identitas Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

    🕔03:48:22, 19 Mar 2026
  • Wujud Solidaritas, Ratusan Paket Lebaran Dibagikan untuk Wartawan dan Masyarakat Prasejahtera

    🕔20:02:20, 18 Mar 2026
  • Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa

    🕔04:08:18, 14 Mar 2026