- Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
- Ketahanan Energi Jadi Prioritas, Hulu Migas dan EBT Harus Berjalan Seimbang
- Mahathir Mohamad Terima Sertifikat Apresiasi Asian Inspired Leader dari IWO
- BNI Gelar RUPSLB untuk Perkuat Tata Kelola dan Strategi Hadapi 2026
- DWP Kementerian UMKM dan ID FOOD Salurkan Bantuan Perlengkapan Bayi untuk Korban Bencana di Sumatera
- Menkop Resmikan Command Center Untuk Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih
- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
Dua LSM Sorot Tajam Pelaksana Proyek Amburadul Jembatan BNPB 7,4 M Desa Dawuhan Yang Hanya Diputus Kontrak

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kini kondisi Pekerjaan proyek jembatan di desa Dawuhan Kademangan senilai 7,4 milyar bantuan BNPB pusat harus putus kontrak, karena pekerjaan amburadul dan terindikasi ada pengurangan volume. Namun sayangnya kontraktor hanya diputus kontrak.
Dilansir dari Lentera tooday.com, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto melalui rilisnya menyampaikan tahun 2023 BPBD Kabupaten Blitar mendapat dana hibah rekontruksi dan rehabilitasi (RR) dari pemerintah pusat, dengan masa pemanfaatan selama setahun 26 Desember 2022 – 26 Desember 2023.
“Apabila masa pemanfaatan berakhir, pekerjaan selesai maupun belum selesai sisa dana harus dikembalikan ke pemerintah pusat,” tulis Ivong.
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- Esgoji Inovasi Siapkan Generasi Muda Qur\'ani Berakhlaqul Karimah Sejak Dini.
- Kasat Narkoba Polres Blitar Kota Sabet Anugerah Ops Tumpas Narkoba Semeru 2025 dari Kapolda Jatim
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Anindika Pratama dari Banda Aceh, dengan masa pelaksanaan 21 Agustus 2023 sampai 22 Desember 2023. “Dalam perkembangannya Pemkab Blitar mengajukan perpanjangan waktu pemanfaatan ke pusat, disetujui sampai 28 Februari 2024,” ungkapnya.
Karena sampai habis kontrak 22 Desember 2023 pekerjaan belum selesai, CV Anindika Pratama mengajukan penyelesaian pekerjaan 2 kali yakni 50 hari sampai 10 Februari 2024 dan 11 hari sampai 21 Februari 2024. “Sampai 21 Februari 2024 pekerjaan proyek masih 76,16 %, kemudian pada 22 Februari 2024 dilakukan pemutusan kontrak CV Anindika Pratama,” beber Ivong.
Kini kondisi proyek jembatan yang menjadi penghubung antar desa tersebut mangkrak, kaki jembatan rawan ambrol tergerus arus sungai. Karena sisi samping kanan dan kirinya belum diplengseng, apalagi jika terjadi banjir bandang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar sekian.
Bantuan ini sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu. Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023. Untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.
Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh ini. Ternyata juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 – 25 Agustus 2024.
Terkait hal tersebut Joko Prasetyo LSM GPI mempertanyakan perencanaan proyek, sebab sejak awal sudah terindikasi sarat permainan persekongkolan. “Termasuk dalam proses lelang yang diungkap Pak Rahmat Santoso (saat itu Wabup Blitar), ada dugaan fee proyek terkait jual beli jabatan,” ungkap Joko.
Kemudian terkait sanksi kontraktor yang hanya diputus kontrak, seharusnya menurut Joko ada audit dari BPK. Karena proyek itu menggunakan dana APBN, serta menentukan ada tidaknya kerugian negara dari gagalnya pengerjaan proyek tersebut. “Termasuk soal denda keterlambatan sesuai kontrak, apakah benar sudah dibayar ke kas negara. Kalau terbukti ada indikasi kesalahan prosedur dan kerugian negara maka aparat penegak hukum harus mengusutnya,” tandas Joko.
Tak hanya LSM GPI yang bersuara, hal senada juga disampaikan sebelumnya oleh Junet Artha LSM Focus, seharusnya Pemerintah Kabupaten Blitar tak hanya memutus kontrak saja, namun juga melimpahkan masalah ini ke APH guna dilakukan penyelidikan, " Mengingat saat kami investigasi lapangan banyak dugaan penyimpangan bestek dan dugaan pengurangan volume," tukasnya. (za/mp)

















