- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Kapolres Majalengka Nyatakan Perang Total, Bandar Narkoba Diburu
- Kementerian UMKM Kawal Pemulihan Ekonomi Korban Bencana Sumatera hingga 2028
- Sukses Gelaran Festival Es Campur Merdeka Khas Blitar, Awak Media Hadir Berkontestasi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- Bioskop Mini Jak Cinema Hadir di Rusun Pasar Rumput, Warga Bisa Nonton Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu
- Kepala Desa Sumberjo Ajarkan Generasi Muda Produktif Kreatif Apa Kiatnya
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Mulai 31 Agustus, Pemkot Jaktim Larang PKL Berjualan di Trotoar Jalan Raya Bogor Kramat Jati
- Semarak HUT RI Ke-81, PAUD Melati 08 Kalibata Gelar Aneka Lomba
Dua LSM Pegiat Anti Korupsi Sikapi Temuan Saluran Ambrol di Desa Sawentar Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong. Menurutnya metode pemasangan seharusnya melakukan persiapan dengan pembersihan lokasi dari serpihan atau kotoran, pemakaian material seperti batu kali, pasir pilihan, semen standart SNI diduga tidak sesuai kebutuhan volume yang dikerjakan/meter dan diawasi oleh konsultan pengawas. konsultan diduga abai tupoksi pengawasan pelaksanaan keseluruhan.
"Ini dibuktikan kontruksi bangunan yang belum genap satu tahun fisik sudah ambrol pasangan batu kali di lokasi kondisi pasangan Anstampeng bawah sebagai pondasi di duga sengaja di hilangkan dan tidak melakukan pengeringan, pasangan batu tidak tak berbelah,"tuturnya.
Sedangkan hal lain penyebab ambrolnya sisi bangunan, juga diduga kuat komposisi campuran siaran 1pc:10 ps seharusnya 1pc:5ps tidak menggunakan molen, pasangan bowplank dan tarik benang sedapatnya, ukuran lebar x panjang dan kedalam kurang dari specifikasi, kondisi sudah lubang padahal terdapat item galian dan terdapat pasangan batu bekas diduga dipakai kembali guna melakukan pengiritan mencari keuntungan di luar batas kewajaran," bebernya.
Baca Lainnya :
- Wabup Majalengka : Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Berhenti Lagi
- Nurhadi Gelar Jalan Sehat Merdeka di Kerjen Blitar Hadianya paling Spektakuler Dinosaurus
- PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Boyong 19 Medali di Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup IV
- Polres Majalengka Kedepankan Langkah Preventif Tekan Knalpot Brong
- Dua Moment Penting Rangkum Kebersamaan Kader DPC Partai Demokrat, Taget 6 Kursi Parlemen
Tak hanya LSM WAR yang mengkritisi bangunan ambrolnya saluran irigasi tersebut, penggiat Anggaran APBD LSM FOCUS CORUPTION Jun gondrong juga angkat bicara.
Pihaknya kepada media ini juga menyebutkan bahwa Kegagalan kontruksi pada drainage pasangan pondasi merupakan komponen paling penting pada struktur bangunan, Untuk menguji kekokohan pondasi bisa dilakukan pengujian PDA (Pile Drive Analyzer) dan CSL Test.
Selanjutnya sangat disarankan pada bangunan yang sudah jadi dilakukan audit struktur bangunan secara berkala untuk menganalisa tanda-tanda kerusakan pada bagian struktur sehingga dapat meminimalisir kerusakan yang lebih besar lagi. " Bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
"Atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) Pasal 57: a) Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100%, sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan," pungkasnya. (za/mp)











