- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Dua LSM Pegiat Anti Korupsi Sikapi Temuan Saluran Ambrol di Desa Sawentar Kabupaten Blitar

Keterangan Gambar : Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Temuan dugaan Spek menyimpang pembangunan saluran irigasi di desa Sawentar I Kecamatan Kanigoro senilai 186 juta rupiah lebih yang ambrol mendapat sorotan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) Jaenal Gondrong. Menurutnya metode pemasangan seharusnya melakukan persiapan dengan pembersihan lokasi dari serpihan atau kotoran, pemakaian material seperti batu kali, pasir pilihan, semen standart SNI diduga tidak sesuai kebutuhan volume yang dikerjakan/meter dan diawasi oleh konsultan pengawas. konsultan diduga abai tupoksi pengawasan pelaksanaan keseluruhan.
"Ini dibuktikan kontruksi bangunan yang belum genap satu tahun fisik sudah ambrol pasangan batu kali di lokasi kondisi pasangan Anstampeng bawah sebagai pondasi di duga sengaja di hilangkan dan tidak melakukan pengeringan, pasangan batu tidak tak berbelah,"tuturnya.
Sedangkan hal lain penyebab ambrolnya sisi bangunan, juga diduga kuat komposisi campuran siaran 1pc:10 ps seharusnya 1pc:5ps tidak menggunakan molen, pasangan bowplank dan tarik benang sedapatnya, ukuran lebar x panjang dan kedalam kurang dari specifikasi, kondisi sudah lubang padahal terdapat item galian dan terdapat pasangan batu bekas diduga dipakai kembali guna melakukan pengiritan mencari keuntungan di luar batas kewajaran," bebernya.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
Tak hanya LSM WAR yang mengkritisi bangunan ambrolnya saluran irigasi tersebut, penggiat Anggaran APBD LSM FOCUS CORUPTION Jun gondrong juga angkat bicara.
Pihaknya kepada media ini juga menyebutkan bahwa Kegagalan kontruksi pada drainage pasangan pondasi merupakan komponen paling penting pada struktur bangunan, Untuk menguji kekokohan pondasi bisa dilakukan pengujian PDA (Pile Drive Analyzer) dan CSL Test.
Selanjutnya sangat disarankan pada bangunan yang sudah jadi dilakukan audit struktur bangunan secara berkala untuk menganalisa tanda-tanda kerusakan pada bagian struktur sehingga dapat meminimalisir kerusakan yang lebih besar lagi. " Bila mengacu Perpres No.12 Tahun 2021 junto Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
1) Pasal 11 ayat (1) huruf i menetapkan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas mengendalikan kontrak;
2) Pasal 27 ayat (6) huruf b menyatakan Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
"Atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
3) Pasal 57: a) Ayat (1) setelah pekerjaan selesai 100%, sesuai ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa;
b) Ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan;
c) Ayat (3) menyatakan bahwa PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara
Serah Terima;
b. Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak pada masing-masing Surat Perjanjian/Kontrak antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan," pungkasnya. (za/mp)
















