- Kemhan RI dan Departemen War AS Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan, MDCP
- Walkot Munjirin Dorong Gerakan Pilah Sampah Perkantoran
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- Apel Pagi di PUPR, Bupati Barito Utara Dorong Kinerja Responsif dan Profesional
- Pemkab Barito Utara Dorong Literasi Keuangan Syariah Lewat SICANTIKS 2026
- Bupati Shalahuddin Buka Kegiatan SICANTIKS 2026, Dorong Literasi Keuangan Syariah di Barito Utara
- TPAKD Jadi Kunci, Pemkab Barito Utara Percepat Akses Keuangan hingga Pelosok
- Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan Daerah
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
Diduga Menipu Rp1,5 M ,Galuh Hartono, Dirut PT WJA Dilaporkan Ke Polres Depok
Diduga Menipu Rp1,5 M ,Galuh Hartono, Dirut PT WJA Dilaporkan Ke Polres Depok

Keterangan Gambar : Haji Jamal Ishak pegang LP didampingi Surya Bagya dan Asep Setiawan
MEGAPOLITANPOSCOM, Depok – Setelah disomasi dua kali, Direktur PT Wijayakusuma Jaya Abadi (WJA) Galuh Hartono, ST akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh Haji Jamal Ishak karena diduga melakukan penipuan uang senilai Rp 1,5 miliar.
Saat melaporkan masalah tersebut, Haji Jamal Ishak didampingi penasihat hukum yakni Surya Bagya, SH MH, Syafril Elain, SH, dan Asep Setiawan, SH. Ketiga penasihat hukum tersebut dari Kantor Advokat Suryat Bagya dan Rekan.
“Betul, kami mendampingi Bapak Haji Jamal Ishak untuk membuat laporan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Saudara Galuh Hartono,” ujar Surya Bagya kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (27/9/2022).
Baca Lainnya :
- Viral Sekolah Rusak di Majalengka! Kadisdik Buka Fakta : Sudah Diusulkan, Tapi Terbentur Aturan Pusat
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter
- Battle Mini Sound System Galang Dana Pembangunan Masjid Baitunnur
- Miskan : Halal Bihalal 1447 H Pemersatu Warga PSHT Hamemayu Hayuning Bawono
Surya Bagya menjelaskan langkah yang ditempuh oleh Haji Jamal Ishak tersebut karena Galuh Hartono sudah disomosi dua kali namun tidak ada niat untuk mengembalikan uang yang telah dipakai untuk kegiatan usaha.
“Klient kami yakni Pak Haji Jamal diminta oleh Saudara Galuh Hartono untuk menempatkan modal pada usahanya. Usaha Galuh Hartono bergerak dalam bidang jasa dan kontraktor,” tutur Surya Bagya.
Sementara itu, Syafril Elain menjelaskan laporan ke Polres Depok dilakukan pada Senin, 21 September 2022 dengan Nomor: STPLP/B/2233/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA yang ditandatangani oleh Inspektur Dua Suyono. Dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Galuh Hartono dijerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Dengan telah dilaporkan masalah tersebut ke Polres Metro Depok, kami berharap Saudara Galuh Hartono patuh terhadap proses hukum. Sebaiknya, bila Saudara Galuh Hartono dipanggil oleh Polres Metro Depok datanglah,” ucap Syafril Elain menyarankan.
Sebelumnya, kata Syafril, somasi sudah dilayangkan kepada Galuh Hartono yang beralamat Jalan Kampung Sumur Selatan RT 007 RW 10 No. 12, Klender, Jakarta Timur dan kantor beralamat Jalan Kampung Sumur RT 007 RW 10 No. 19, Klender, Jakarta Timur, pada 5 Juli 2022 sebagai somasi pertama. Namun, Galuh Hartono tidak juga mengembalikan dana penempatan modal Haji Jamal sehingga dilayangkan kembali somasi kedua yakni pada 27 Juli 2022 juga diabaikan. (nan ).

















