Pakar Hukum M Haryono S.H., M.H., : Elim Tyu Samba Masih Layak Menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah ini Penjelasanya.

By Titus MP 21 Sep 2026, 12:33:27 WIB Jawa Timur
Pakar Hukum M Haryono S.H., M.H., : Elim Tyu Samba Masih Layak Menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah  ini Penjelasanya.

Keterangan Gambar : Pakar hukum Haryono, S.H., M.H., memberikan penjelasan terkait asas praduga tak bersalah dalam polemik pencalonan Elim Tyu Samba sebagai Ketua KONI Kota Blitar.


MEGAPOLITANPOS. COM, Blitar - Masyarakat Blitar ayo belajar cerdas dan lebih melek hukum akan sebuah peristiwa, seperti yang sekarang tengah hangat dalam perbincangan publik soal Musorkot Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar. Pusaran Polemik pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar kian memanas menyusul munculnya berbagai narasi yang beredar di ruang publik yang bisa dianggap menyesatkan. 

Menanggapi pemberitaan dan pandangan yang dikemukakan pemerhati keolahragaan seperti diberitakan dalam narasinya Yusron Mustofa, terkait sejumlah tafsir hukum yang dinilai menyesatkan menjelang Musorkotlub KONI Kota Blitar, menuai respon keras dari praktisi hukum Haryono, S.H., M.H., Haryono meluruskan sejumlah penafsiran yang dinilai menyimpang dan berpotensi menyesatkan masyarakat, dikemukakan Senin (19/9/2026).

Haryono tegas memperingatkan upaya mendiskreditkan pencalonan Elim Tyu Samba melalui penafsiran sepihak yang patut diduga mengabaikan asas negara demokrasi yang berlandaskan hukum di Negara Republik Indonesia. 

Baca Lainnya :

Langkah penegasan ini dilakukan guna mencegah terjadinya pembentukan opini sepihak atau trial by mob yang dapat mendiskreditkan proses demokrasi keolahragaan maupun pihak yang bersangkutan, yakni Plt. Ketua KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba.

Terkait syarat khusus poin (e) yang menyebutkan calon “tidak pernah terlibat dalam perkara hukum”, Haryono menegaskan penafsiran yang dipaksakan untuk menjegal pencalonan Elim mengabaikan Asas Praduga Tak Bersalah yang dijamin pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menjamin setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

“Status hukum Elim Tyu Samba saat ini murni masih sebatas laporan pengaduan masyarakat (dumas) dan dalam tahap penyelidikan awal. Secara yuridis formal, posisinya adalah sebagai saksi dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Haryono.

Terhadap klaim Yusron yang menyamakan status terlapor dengan keterlibatan perkara, Haryono menilai hal itu keliru dan tidak mendasarkan pada koridor negara hukum. 

Menafsirkan frasa “terlibat” secara serampangan untuk menjatuhkan seseorang yang belum melalui proses peradilan yang sah dapat merampas hak konstitusional warga negara.

“Upaya menggiring opini publik seolah-olah status penyelidikan awal sudah bisa disamakan dengan vonis bersalah merupakan bentuk pembunuhan karakter yang sengaja diciptakan untuk menjatuhkan kredibilitas Elim Tyu Samba menjelang Musorkotlub,” tegasnya.

Lebih lanjut Haryono menjelaskan, kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 telah mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, sehingga standar pembatasan kaku terkait proses hukum tidak lagi menjadi mandat kementerian dan sepenuhnya dikembalikan ke Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Segala upaya memelintir aturan demi menjegal pencalonan tertentu terbukti tidak memiliki landasan regulasi pusat yang kuat,” jelas Haryono.

Terkait penyebaran narasi di ruang publik, Haryono mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023, menyerang kehormatan seseorang tanpa putusan pengadilan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Menuduh seseorang melakukan tindak pidana di muka umum tanpa putusan pengadilan dapat dijerat Pasal 433 ayat (1) tentang Pencemaran Nama Baik, bahkan berisiko naik menjadi Fitnah sesuai Pasal 434 ayat (1),” ujarnya.

Haryono mengimbau seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi narasi yang memecah belah dan menyesatkan. Masyarakat diharapkan memahami proses hukum sebagaimana adanya, bukan berdasarkan tafsir yang dipaksakan.

Haryono menegaskan proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar harus dikembalikan pada jalur sportivitas, transparansi, dan supremasi hukum yang objektif. Semua pihak diharapkan menjaga ketertiban dan tidak membiarkan dinamika politik mengintervensi jalannya Musyawarah Kota Luar Biasa yang dijadwalkan 22 September 2026.

“Kita semua menginginkan pemimpin KONI yang terpilih secara demokratis, bersih, dan sah menurut aturan. Jangan sampai kepentingan sesaat mengorbankan masa depan olahraga Kota Blitar,” pungkas Haryono.  (  za/mp )




  • Pakar Hukum M Haryono S.H., M.H., : Elim Tyu Samba Masih Layak Menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah ini Penjelasanya.

    🕔12:33:27, 21 Sep 2026
  • 20 Siswa Keracunan MBG SPPG Cik Ditiro Telan Korban Diduga Dari Makanan Rolade Telur.

    🕔21:49:46, 17 Sep 2026
  • Nurhadi DPR RI: Keracunan Masal Puluhan Siswa di Blitar BGN, Dinas Kesehatan Investigasi Mendalam .

    🕔16:52:15, 17 Sep 2026
  • Diguncang Berbagai Isu, Elim Tyu Samba : Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet.

    🕔15:26:14, 17 Sep 2026
  • Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.

    🕔17:10:47, 16 Sep 2026