- Munjirin Minta FKDM Jakarta Timur Perkuat Deteksi Dini demi Menjaga Kondusivitas Wilayah
- Kementerian UMKM Sambut PEWIRA Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Nasional
- Kementerian UMKM dan BPOM Luncurkan SAPA SEMESTA, Percepat Izin Edar Produk Pangan Olahan UMK
- Kadis DKP3 Majalengka Ungkap Strategi Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
- Akhir Musorkablub KONI Majalengka, Lala Sunara Resmi Terpilih Ketua
- Perry Warjiyo Mengundurkan Diri dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia
- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
Diduga Menganiaya, Seorang Anggota DPRD Kota Tangerang ditetapkan Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Anggota DPRD Kota Tangerang EE resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota, atas kasus penganiayaan terhadap pengusaha Jopie Amir.
Bukan cuma EE, Status tersangka juga menyasar terhadap P, ajudan pribadi anggota DPRD tersebut.
Polisi menjerat EE dan P dengan pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor : B/1094/IV/RES.1.6/RESKRIM Tangerng 11 April 2022.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Jopie Amir, Nelson, mengimbau agar EE dan P diproses secara hukum sebagaimana aturan yang berlaku. Ia berharap kasus ini bisa segera selesai di tingkat pengadilan.
“Untuk para terlapor ya harapan kami sesuai dengan pasal yang dilaporkan semoga tidak ada tebang pilih. Semua masyarakat sama di mata hukum, jalankan saja amanat undang-undang,” kata Nelson dihubungi, Jum’at 22 April 2022.
Meskipun kliennya lebih dulu menjadi tersangka, namun Nelson tetap mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang kini sudah memberi status hukum terhadap anggota DPRD Kota Tangerang beserta supir pribadinya itu.
“Saya turut apresiasi untuk team Resmob atas kinerjanya dan Kapolres atas perhatiannya,” tutur Nelson.
Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum EE, Basuki menyangkal bahwa kliennya melakukan penganiayaan terhadap Jopie Amir meskipun sudah ditetapkan Polres Metro Tangerang Kota dengan sangkaan pasal 170 dan 351 KUHP.
“Tidak ada penganiayaan disana ya. Itu hak Mereka (Polres Metro Kota Tangerang) mau apapun,” ujarnya.
Kemudian ia juga tidak memberikan komentar banyak terhadap status tersangka penganiayaan dari Kepolisian terhadap EE dan P.
“Itu juga hak mereka (Polres Metro Kota Tangerang) ya,” ujar Basuki.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar 8 bulan yang lalu di kediaman Jopie Amir. Di mana, EE diduga melakukan pemukulan dan P menambahkan dengan menggetok kepala pengusaha itu dengan pistol hingga bercucuran darah.
Adapun motif dibalik kasus penganiayaan itu disinyalir didasari atas hutang piutang antara JA dengan EE.Jhn


.jpg)














