- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
- Disambut Meriah di Istana Merdeka, Presiden Steinmeier Bahas Kerja Sama Strategis dengan Prabowo
- 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman
- Pesan Megawati Kepada Generasi Muda Dalam Bulan Bung Karno
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Semakin Semarak dengan Pertunjukan Barongsai Berkelas Dunia
Cabut Plang di Lahan Sengketa, RT Rahmat Akan di Laporkan Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang - Kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kuasa dari para ahli waris Dulhamid Amrizal Saufy SH. MH akan melaporkan RT Rahmat RT 11, RW 02 Desa Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Pasalnya telah mencabut tanpa ijin plang yang berdiri di atas lahan sengketa dengan no. C Desa 172 dengan nomor Persil 16 atas nama Dulhamid bin Lian seluas 6.800 meter.
Amrizal Saufy SH. MH kuasa hukum dari Suhanta Bin Dulhamid kepada media, Senin (26/05/2025) mengatakan, ia akan melakukan melaporkan oknum RT ke pihak berwajib terkait pencabutan plang tanpa ijin di lahan sengketa tersebut.
"Kami akan melaporkan ke pihak berwajib atas perbuatan pak RT yang menghilangkan plang papan yang di tancapkan oleh ahli waris. plang tersebut sudah berdiri selama 3 tahun di atas lahan tersebut," katanya.
Baca Lainnya :
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Bupati Eman Puji Reksa Siaga TNI AU, Warga Majalengka Takjub
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
Amrizal menjelaskan, awalnya tim kuasa hukum mendapatkan laporan dari warga adanya pencabutan plang di atas lahan sengketa dengan PT. Wisma Mas Citra Raya.
"Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa adanya pencabutan plang tanpa ijin, setelah di cek ke lokasi benar plang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Pelaporan sesuai dengan dugaan Pasal 167, 335, 385 KUHP," katanya.
Sementara, RT Rahmat saat ditemui di lokasi membenarkan dirinya yang telah mencabut plang tersebut berdasarkan perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya.
"Saya di perintah dari pihak PT. Wisma Mas Citra Raya melalui Herry untuk membersihkan lahan tersebut termasuk plang tersebut. saat ini plang tersebut berada di rumah saya," ujarnya. ** (Nan)

















