- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Pimpin Rapat Persiapan Hari Jadi ke 76 Barito Utara, Bupati Pastikan Acara Akan Digelar Meriah
- Dukung Ekonomi Berkeadilan, Pemerintah Perkuat Ekosistem UMKM Lewat Bursa Wirausaha Unggulan
- Hendik Budi Yuantoro Penerima Mandat PAW DPP PDI Perjuangan
- Prabowo: Obat Generik Murah dan Modernisasi Rumah Sakit Jadi Prioritas Pemerintah
- LSM GANNAS Geruduk Dewan Atas Rencana Pembangunan Farm Greenfields 3 di Doko
- Pertamina: Harga BBM Pertamax 92 Naik Menjadi Rp 16.250/liter, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi

Keterangan Gambar : Di ruang Satnarkoba Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DA (26) tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Baca Lainnya :
- Gerak Serentak PKK Majalengka Guncang Desa :26 Kecamatan Disisir, Bantuan Digelontorkan
- Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Komisi III DPRD Bunyikan Alarm! Iing : Gunung Sampah Bisa Jadi Petaka Besar Majalengka
"Awalnya dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Hasilnya, polisi menemukan satu dus berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Selain itu, satu butir Tramadol lainnya ditemukan dalam kotak hitam bertuliskan "JFR STUDIO".
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix HOT 50 Pro+ warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan promosi penjualan obat keras ilegal tersebut.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana berat karena secara ilegal mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Polres Majalengka menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran obat keras hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. ** (Agit).
















