- Samuji Beberkan Fakta Pembangunan KDMP DesaTlogo
- Bank Jakarta Luncurkan New Look Branch, Transformasi Layanan Perbankan Menuju Kota Global
- KDMP Desa Tlogo Berikan Kemanfaatan Menuju Desa Mandiri
- Funwalk HAN 2026 Satukan Anak, Orang Tua, dan Komunitas untuk Wujudkan Indonesia Ramah Anak
- Apresiasi Penggerak Ekonomi Digital, Menteri UMKM Ajak Ojol Nobar Final Piala Dunia 2026
- Sinergi PTPN I dan TNI Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Hilirisasi Tebu
- FAZ Perluas Jaringan Distribusi Ikan, Teh, Tanaman, dan Pengadaan Barang ke Berbagai Sektor
- Wamen UMKM Tinjau PLUT KUMKM Kulon Progo, Perkuat Pendampingan Wirausaha
- KemenUMKM dan Aprindo Fasilitasi Pembebasan Bea Administrasi UMKM Masuk Ritel Modern
- Jalan Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Bupati Barito Utara Beri Ultimatum kepada PT BBN
Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi

Keterangan Gambar : Di ruang Satnarkoba Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DA (26) tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Baca Lainnya :
- Pengedar Sabu Dibekuk, Polisi Sita 35 Paket Narkoba di Majalengka
- Diskominfo Majalengka Gerak Cepat, 250 Admin Medsos Dilatih Hadapi Sentimen Negatif
- KUA-PPAS 2027 Resmi Diserahkan, DPRD Majalengka Siapkan Pembahasan APBD Rp 3,2 Triliun
- Peduli Almamater, IKASMANRA Dorong Mushola SMAN 1 Rajagaluh
- Pintu Tak Terkunci, Pencuri Gondol HP di Majalengka Berakhir Dibekuk
"Awalnya dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Hasilnya, polisi menemukan satu dus berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Selain itu, satu butir Tramadol lainnya ditemukan dalam kotak hitam bertuliskan "JFR STUDIO".
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix HOT 50 Pro+ warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan promosi penjualan obat keras ilegal tersebut.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana berat karena secara ilegal mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Polres Majalengka menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran obat keras hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. ** (Agit).

















