- Gathering Orang Tua Camaba FTSL ITB Tahun 2026 Penuh Kekeluargaan
- Kementerian UMKM dan APSKI Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Perguruan Tinggi
- Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51
- Nurhadi : Mancing Berhadiah Jadikan Moment Terbaik Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat
- Mahasiswa Unhas dan Pemkab Bone Perkuat Sinergi melalui Bakti Sosial dan Audiensi Program Pemberdayaan
- Kontes Sapi dan Expo Skala Nasional Piala Bupati Blitar Sukses Tanpa APBD
- Dari Perkebunan ke Energi Bersih, PTPN I Dorong Bioenergi Menuju Net Zero Emission
- Ribuan Warga Padati Senam Massal Barito Utara, Bupati Serahkan Hadiah Utama Sepeda Motor dan Resmikan Futsal Bupati Cup 2026
- Bupati Barito Utara Deklarasikan GERNAS RANA, Perkuat Komitmen Lindungi Anak
- Dandim 0808/Blitar Rotasi Personel Pindah Satuan, Mutasi Pembinaan Karier Prajurit
Pengedar Tramadol Digerebek di Majalengka, 101 Butir Disita Polisi

Keterangan Gambar : Di ruang Satnarkoba Polres Majalengka
MEGAPOLITANPOS.COM MAJALENGKA - Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat keras ilegal kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial DA (26) tak berkutik saat digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di kediaman tersangka di Desa Racaputat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo, SH, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif petugas di lapangan.
Baca Lainnya :
- Bank Majalengka Genjot UMKM Lewat KURMA, Modal Mudah Tanpa Jaminan
- Baznas dan PT Diamond Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 100 Anak Yatim
- Penutupan UKW PWI Jabar, Atal S Depari Ingatkan Bahaya Berita Tak Terverifikasi
- Bupati Majalengka Alarmkan Lonjakan HIV dan TBC, Kasus Terus Naik
- Bupati Eman Tinjau Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Berhasil Diselamatkan
"Awalnya dilakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Hasilnya, polisi menemukan satu dus berisi 100 butir Tramadol yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Selain itu, satu butir Tramadol lainnya ditemukan dalam kotak hitam bertuliskan "JFR STUDIO".
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 101 butir. Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix HOT 50 Pro+ warna silver yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi dan promosi penjualan obat keras ilegal tersebut.
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman pidana berat karena secara ilegal mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.
Polres Majalengka menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran obat keras hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat. ** (Agit).
















