- Anggota DPRD H. Parmana Setiawan Ikut Gowes Bersama Bupati, Perkuat Sinergi untuk Kota Bersih
- Kayuh Sepeda Keliling Kota, Bupati Pastikan Muara Teweh Tetap Bersih dan Nyaman
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- M.Trijanto : Tanpa Anggaran Koni Percasi Sukses Gelar Event Catur Semua Jenjang
- Jatmiko Adik Bupati Tulungagung Siap Proaktif Dukung Penyidikan KPK
- Parmana Setiawan Soroti PBG dan Solusi Warga MBR dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Dewan Gun Sriwitanto Tekankan Sosialisasi hingga Tingkat RT dalam Raperda Permukiman Kumuh
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Pemkab Barito Utara Perkuat Tata Kelola Keuangan, LKPD Disampaikan ke BPK
- Dua Raperda Krusial Dibahas, DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Siapkan Langkah Kaji Banding
Bupati Blitar Diminta Sikapi Soal Tanah Garapan dan Tuntaskan Reforma Agraria Sembilan Titik

Keterangan Gambar : Tim Panca Gatra Indonesia yang mendampingi sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Tim Panca Gatra Indonesia yang mendampingi sembilan kelompok masyarakat (pokmas) di Kabupaten Blitar menggelar sarasehan akbar dengan pokok bahasan 'Membela Program Presiden Jokowi, Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria', di salah satu tempat rumah makan Kelurahan Tlumpu Kota Blitar. Sabtu, (29/07/2023).
Ketua Tim Panca Gatra, Tim Panca Gatra Indonesia Hadi Sucipto menyampaikan pertemuan siang itu sebagai gerakan lanjutan merampungkan permasalahan reforma agraria Kabupaten Blitar yang sampai sekarang belum terselesaikan. Dan untuk mendapatkan perlindungan hukum mereka berangkat ke Jakarta mendatangi Kantor Staf Presiden Republik Indonesia dan Dirjend Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN untuk membicarakan hal tersebut.
Selanjutnya Hadi Sucipto kepada wartawan juga mengatakan, Gugus Tugas Refoma Agraria (GTRA) bentuk Pemerintah Kabupaten Blitar pada 2019 terkesan mandul, sehingga Tim Panca Gatra Indonesia Pemkab Blitar dalam ini Bupati agar serius menyikapi reforma agraria di Kabupaten Blitar.
Baca Lainnya :
- Uu Ruzhanul Ulum Kobarkan Identitas PPP, Target Lonjakan Suara hingga Siapkan Kader Tempur di Pilkada
- Perhatian Presiden RI untuk Pendidikan Daerah, SDN Gandawesi II Direvitalisas
- Dies Natalis ke-20 UNMA, Bupati Eman : Kampus Harus Jadi Motor Solusi di Era Tantangan Kompleks
- Suara dari Hutan Majalengka : Ketua Komisi III DPRD Ingatkan Arah Pembangunan Harus Tunduk pada SDGs
- Bupati Majalengka Tertibkan Kabel Udara, Kolaborasi Pemda - Operator Demi Kota Lebih Aman dan Estetis
"Kami akan mengagendakan untuk menemui Bupati, sebagai kepala daerah punya tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan agraria di Kabupaten Blitar," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam madalah pertanahan di Kabupaten Blitar terdapat 9 titik lokasi yang diajukan Tim Panca Gatra Indonesia untuk segera diretdistribusi kepada masyarakat. Semuanya merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas kurang lebih 8.000 hektare.
"Untuk sementara kami mengakomodir sembilan titik, tapi ada beberapa tambahan yang belum kami catat. Luasnya secara umum, kurang lebih 8.000 sekian hektare," jlenytrehnya.
Forum yang juga dihadiri perwakilan dari ke-sembilan pokmas itu menganggap, selama ini penyelesaian reforma agraria di Kabupaten Blitar terkesan jalan di tempat. Mereka meminta Pemkab Blitar untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan reforma agraria yang ada.
"Kami menganggap Pemkab dan Perpres No 86 Tahun 2018 berbeda haluan. Harusnya Pemkab memperjuangkan objek TORA. Di daerah lain, Pemkab-nya yang justru mendorong adanya redistribusi tanah pada masyarakat," ungkap Dr. Supriarno, S.H,M.H selaku salah satu anggota Tim Panca Gatra.
Dirinya mengatakan, adanya forum ini merupakan upaya untuk mengingatkan Pemkab Blitar, agar lebih serius dalam menangani permasalahan reforma agraria. Supriarno juga menyebut, tanah-tanah yang diperjuangkan merupakan tanah yang telah digarap warga selama lebih dari 20 tahun kebelakang.
"Kami ingin mengingatkan Bupati untuk menyikapi serius hal ini. Pemkab harus punya kesadaran hukum untuk turut serta memperjuangkan tanah rakyat. Perjuangkanlah tanah garapan yang sudah dan masih dikuasai oleh rakyat sejak 20 tahun kebelakang, bahkan ada yang sejak sebelum Indonesia merdeka," pungkasnya. ** (za/mp)
















