- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
BLT BHCHT Dinsos Bagi Pekerja Tembakau Kab. Blitar 2025 Aman

Keterangan Gambar : Melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah di laksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Regulasi pajak bagi hasil Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Blitar hingga ahir tahun 2025 pada Nopember telah tersalurkan pemanfaatan nya sesuai peraturan pemerintah tentang pajak pendapatan cukai, termasuk bidang pembangunan, hukum pengawasan untuk cukai dan sosial pekerja tembakau.
Melalui Dinas Sosial Kabupaten Blitar telah di laksanakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang ditujukan kepada buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh.
Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh kebijakan cukai hasil tembakau.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaringan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa penyaluran BLT tahun ini dilakukan dalam enam tahap yang dimulai sejak bulan Juli 2025 lalu.

“Penyaluran BLT tahun ini dilakukan dalam enam tahap yang dimulai bulan Juli. Sampai saat ini, sudah dilakukan empat kali penyaluran, dan diharapkan untuk tahap kelima dapat dilakukan pada pertengahan November ini,” ujar Yuni Urinawati, Rabu (18/11/25) di ruang kerjanya.
Setiap penerima bantuan menerima Rp300.000 per bulan selama enam bulan, yang disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim. Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Blitar, jumlah penerima dan total anggaran yang disalurkan mengalami peningkatan dari bulan ke bulan.
Rinciannya sebagai berikut:
Juni 2025: 3.901 penerima, total anggaran Rp1.170.300.000
Juli 2025: 4.705 penerima, total anggaran Rp1.411.500.000
Agustus 2025: 4.810 penerima, total anggaran Rp1.443.000.000
September 2025: 4.898 penerima, total anggaran Rp1.469.400.000.sedangkan data untuk bulan Nopember masih berlangsung dilapangan, namun demikian bila ada kenaikan tidak terlampau banyak.
“Dengan adanya bantuan ini, semoga dapat menambah kesejahteraan bagi para buruh, khususnya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” jelas Yuni.
Lebih lanjut, Yuni menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan. Namun, ia menambahkan bahwa pada tahun 2026 mendatang akan dilakukan penyesuaian jumlah penerima akibat efisiensi anggaran.
Penyaluran tahap keenam dijadwalkan berlangsung pada awal Desember 2025, yang diharapkan menjadi penutup program bantuan tahun ini sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima.
“Dinas Sosial Kabupaten Blitar berkewajiban untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(adv/za/mp)

















