Surat DK ke Ketum PWI Pusat Bocor, Isinya Peringatan Keras dan Rekomendasi Pemecatan Kepada Terduga Pelaku Korupsi Dana UKW

By Achmad Sholeh(Alek) 23 Apr 2024, 19:34:02 WIB Nasional
Surat DK ke Ketum PWI Pusat Bocor, Isinya Peringatan Keras dan Rekomendasi Pemecatan Kepada Terduga Pelaku Korupsi Dana UKW

Keterangan Gambar : Poto dari berbagai sumber


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Surat Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditujukan kepada Ketua umum PWI pusat Hendri Ch Bangun telah bocor dan beredar luas di masyarakat. Surat tersebut banyak diperbincangkan publik terutama insan pers dan kalangan praktisi hukum. Dalam surat tersebut DK menyampaikan, seharusnya Pengurus PWI Pusat menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban 

menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI.


Baca Lainnya :

Kemudian di utarakan dalam surat Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024 yang ditanda tangani Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari telah terjadi pelanggaran pengelolaan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI 2023/2024 di 10 provinsi.



















Dalam surat tersebut berbunyi demi tegaknya ketaatan terhadap PD, PRT, KEJ, dan KPW guna tetap terjaganya wibawa dan marwah organisasi PWI, Dewan Kehormatan perlu mengambil tindakan/menjatuhkan sanksi organisatoris terhadap yang bersangkutan.


Dalam keterangannya saat klarifikasi pada Rapat DK itu, Ketum Hendry Bangun juga menyatakan ada permintaan cashback, namun Ketum tidak bersedia menyebutkan siapa yang meminta/menerimanya. Adapun komisi/fee diberikan kepada Dir UMKM Saudara Syarif Hidayatullah karena dinilai berjasa atas disetujuinya pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk penyelenggaraan UKW PWI.


Dari surat tersebut disampaikan pula Keterangan Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, yang pada intinya menyatakan: Dari total Rp6 miliar dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk UKW PWI, yang sudah masuk ke rekening PWI senilai Rp4,6 miliar


Perinciannya, Rp1,3 miliar pada 27 Desember 2023, Rp500 juta pada 29 Desember 2023, Rp1,8 miliar pada 12 Februari 2024, dan Rp1 miliar pada 18 Maret 2024. Senilai Rp1,5 miliar di antaranya telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi.


Kemudian dari total Rp3,6 miliar dana yang masuk pada 27 Desember 2023 dan 29 Desember 2023, serta 12 Februari 2024, telah dua kali keluar dari rekening PWI, masing-masing untuk cashback senilai Rp540 juta pada 29 Desember 2023 dan 13 Februari 2024, sehingga total cashback senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).


Tanda terima cashback pertama bertanda tangan dengan huruf awal G. Adapun tanda 

terima cashback kedua, yang bertanda tangan Sekjen. Tanda terima itu disimpan oleh 

Wabendum, bukan oleh staf keuangan di kantor PWI Pusat. Saat hal ini ditanyakan 

kepada Wabendum, dia menjawab, “Tanya Ketum saja.”


Selain itu, ada pengeluaran untuk komisi/fee yang disebut sebagai “Insentif UKW BUMN” yang ditransfer kepada Syarif Hidayatullah senilai Rp691,2 juta. 


Dengan demikian, total dana yang keluar dari rekening PWI senilai Rp1.771.200.000

(satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).


Point dari surat DK terhadap Ketum Hendry Bangun adalah PERINGATAN KERAS terhadap yang bersangkutan.


Kemudian wajib mengembalikan, secara tanggung renteng bersama dengan Saudara Sayid Iskandarsyah, Saudara M Ihsan, dan Saudara Syarif Hidayatullah, uang senilai 

Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah menerima putusan Dewan Kehormatan ini.


Berikutnya adalah Ketum Hendry Bangun direkomendasikan segera memberhentikan Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M Ihsan dan Dir UMKM Syarif Hidayatullah dalam 

kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR Kementerian BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.


Dalam mengakhiri surat DK meminta Ketum PWI Pusat Segera menyusun dan melaksanakan tatakerja baku atau prosedur operasi standar (SOP) untuk pengelolaan sistem keuangan organisasi agar lebih akuntabel dan transparan.


Sekretaris DK Nurcholish MA Basyari saat dikonfirmasi belum lama ini melalui seluler mengatakan, bahwa Surat Keputusan DK PWI Pusat memang telah disampaikan kepada ketua umum Hendry Ch Bangun, namun apa tanggapannya silahkan menghubungi ketu.


















" SK DK PWI Pusat telah dikirimkan kepada Ketum, apa isi dan sangsinya silahkan nanya kepada Ketum," katanya.



















Lalu Dir UMKM Syarif Hidayatullah saat dikonfirmasi melalui seluler mengatakan bahwa informasi tidak akurat, silahkan tanya sekjen, biasa kalau mau pemilihan ketua PWI ramai, kata dia.(ASl/MP).




  • BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas

    🕔15:11:10, 01 Apr 2026
  • DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan

    🕔19:15:34, 31 Mar 2026
  • Tiga Prajurit TNI Misi Perdamaian PBB Gugur Terkena Dampak Serangan Israel di Lebanon

    🕔22:29:45, 31 Mar 2026
  • WFH Dipertanyakan, DPR Angkat Suara : Hemat BBM atau Sekadar Ilusi Kebijakan

    🕔18:34:21, 29 Mar 2026
  • H Ateng Sutisna : WFH Bukan Solusi Instan, Distribusi LPG Harus Dibenahi

    🕔09:28:38, 28 Mar 2026