Breaking News
- Politisi Muda Disabilitas BambsoesHadir dalam Buka Puasa Bersama IKAL Lemhannas RI di Kantor Staf Presiden
- PRSI Ucapkan Selamat Nyepi, Perkuat Komitmen Program Robotika untuk Negeri
- Pastikan Kesiapan Lebaran, Bupati Barito Utara Cek Tiga Pos Strategis
- Politisi Nasdem, Hj Nety Herawati Ingatkan Pemudik Utamakan Keselamatan
- Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 pada 21 Maret
- Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Sabtu 21 Maret
- Kemenhub Berangkatkan 303 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 Ramah Anak dan Disabilitas Moda Kereta Api
- Legislator DPR RI Ateng Sutisna Hadirkan Posko Mudik Gratis di Pantura Subang - Pamanukan
- Ateng Sutisna Soroti Target Nol Open Dumping 2026, Dorong Reformasi Total dan Solusi RDF Berbasis Desa
- DI Pasar, Babinsa Cek Stabilitas Harga Sembako Jelang Lebaran
Bangunan Ruko Dua Lantai Jalan Aria Santika, Diduga belum Miliki Izin

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Diduga empat bangunan dua lantai. Dijalan Aria Santika RT 02 RW 02 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang di duga belum miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Menurut keterangan dilapangkan bangunan tersebut milik bapak Abun dan belum terpasang papan Izin sementara mandor pelaksana diperintahkan oleh pemilik agar di terus membangun. Jumat (24/12/2021) Eman, mandor bangunan, membenarkan pengerjaan ruko dua lantai tersebut, belum miliki izin, ucapnya "Kita mah disuruh pemiliknya untuk dibangun segera, ya kita bangun mas," kata Eman. Senin (20/12) Salah satu pengawas Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, menjelaskan. Satpol PP Kota Tangerang telah menyurati ke pemilik bangunan untuk di panggil ke kantor Satpol PP dengan membuktikan persyaratan Izin nya, jelasnya. "Apabila tidak datang di panggilan pertama kita buat dan kirim kembali untuk panggilan ke dua, bilamana tidak bisa membuktikan adanya persyaratan Izin, kita akan segel," tuturnya. Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni mengatakan. Bangunan di jalan Aria Santika diduga belum miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya miliki Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT), Katanya. "IPPT kan sudah di ganti dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), melalui Online Single Submission (OSS) belum tentu pemilik bangunan sudah miliki Izin PBG," ucap Agus kerap disapanya. Lanjutnya. Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG). Pemilik bangunan tidak sama sekali melakukan proses atau mengajukan Izin melalui yang baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) artinya bangunan tersebut Ilegal. Lantaran regulasi Kas Daerah tidak masuk ke pemerintah Kota Tangerang walaupun sedang proses perubahan sistem perijinan dalam ketetapan izin harus ada untuk dilengkapi dulu, lanjut Agus. Kendati demikian, Ia berharap Bangunan tersebut, segera di segel dan digembok oleh Satpol PP Kota Tangerang, ini sebagai tindakan tegas dalam perlangaran Peraturan Daerah, pungkasnya. (Red/KJK)














