Breaking News
- Demi Keselamatan Siswa, DKI Jakarta Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Mulai Besok
- PDI-P Soroti Pentingnya PAD sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan
- PDI-P Dorong Pariwisata Lokal Diperkuat dengan Infrastruktur dan SDM
- PDI Perjuangan Minta Sektor Pertanian, Peternakan dan Perikanan Diperkuat
- Fraksi Demokrat Soroti Optimalisasi PAD dan Prioritas Belanja APBD 2026
- Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum atas Perubahan APBD Barito Utara 2026
- Fraksi PKB Siap Bahas Raperda Perubahan APBD Barito Utara 2026
- Fraksi PKB Minta Perubahan APBD 2026 Perkuat Penanganan Karhutla
- PKB Minta Perubahan APBD Barito Utara 2026 Fokus pada Kebutuhan Masyarakat
- Bank Jakarta Raih Corporate Secretary Champion 2026
Bangunan Ruko Dua Lantai Jalan Aria Santika, Diduga belum Miliki Izin

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Diduga empat bangunan dua lantai. Dijalan Aria Santika RT 02 RW 02 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang di duga belum miliki Izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG). Menurut keterangan dilapangkan bangunan tersebut milik bapak Abun dan belum terpasang papan Izin sementara mandor pelaksana diperintahkan oleh pemilik agar di terus membangun. Jumat (24/12/2021) Eman, mandor bangunan, membenarkan pengerjaan ruko dua lantai tersebut, belum miliki izin, ucapnya "Kita mah disuruh pemiliknya untuk dibangun segera, ya kita bangun mas," kata Eman. Senin (20/12) Salah satu pengawas Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, menjelaskan. Satpol PP Kota Tangerang telah menyurati ke pemilik bangunan untuk di panggil ke kantor Satpol PP dengan membuktikan persyaratan Izin nya, jelasnya. "Apabila tidak datang di panggilan pertama kita buat dan kirim kembali untuk panggilan ke dua, bilamana tidak bisa membuktikan adanya persyaratan Izin, kita akan segel," tuturnya. Sementara itu, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni mengatakan. Bangunan di jalan Aria Santika diduga belum miliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hanya miliki Persyaratan Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT), Katanya. "IPPT kan sudah di ganti dengan Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG), melalui Online Single Submission (OSS) belum tentu pemilik bangunan sudah miliki Izin PBG," ucap Agus kerap disapanya. Lanjutnya. Sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (BG). Pemilik bangunan tidak sama sekali melakukan proses atau mengajukan Izin melalui yang baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) artinya bangunan tersebut Ilegal. Lantaran regulasi Kas Daerah tidak masuk ke pemerintah Kota Tangerang walaupun sedang proses perubahan sistem perijinan dalam ketetapan izin harus ada untuk dilengkapi dulu, lanjut Agus. Kendati demikian, Ia berharap Bangunan tersebut, segera di segel dan digembok oleh Satpol PP Kota Tangerang, ini sebagai tindakan tegas dalam perlangaran Peraturan Daerah, pungkasnya. (Red/KJK)
















