Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

By Johan MP 16 Agu 2025, 09:43:56 WIB Tangerang Kota
Baleg DPRD Kota Tangerang akan Cabut 2 Perda

Keterangan Gambar : Rusdi Ketua DPRD Kota Tangerang


MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA TANGERANG-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengatakan, pihaknya melalui Badan Legislatif (Baleg) akan mencabut dua Peraturan Daerah (Perda).

"Ada pencabutan dua perda, itu satu terkait perda tentang RT dan RW, satu lagi perda tentang urusan pemerintahan," ujarnya, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurut politikus Partai Golkar ini, pencabutan dua perda tersebut masih dalam proses pembahasan.

Baca Lainnya :

"Prosesnya masih hearing, kalau itu masih pansus dan lagi mengundang para pihak untuk bagaimana mekanisme dan alasan pencabutan dua perda," ungkapnya.

Rusdi menambahkan, alasan pencabutan dua perda tersebut karena sudah tidak relevan dengan regulasi secara vertikal.

"Perubahan pencabutan perda itu karena ada aturan di atas ya yang mengatur lebih rinci dan ada klausul di perda kita itu yang berbeda dengan aturan di atasnya," katanya.

"Kalau RTRW ada permen yang hari ini di permen itu masa baktinya lima tahun, di kita itu tiga tahun, makanya karena aturannya digit, perdanya kita ganti," pungkasnya.(**)




  • Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis

    🕔17:30:53, 08 Jun 2026
  • Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran

    🕔17:45:03, 08 Jun 2026
  • Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Jaga Keamanan dan Ketertiban Wilayah

    🕔00:56:52, 06 Jun 2026
  • Pemkot Tangerang Pastikan SD Swasta Gratis dan Negeri di Kota Tangerang Sama-Sama Berkualitas

    🕔15:44:09, 05 Jun 2026
  • Jaga Stabiltas Keamanan, TNI Bersama Komduk Patroli Malam

    🕔21:27:30, 03 Jun 2026