- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Atas Putusan Majelis Hakim PN Jakpus, Kejakgung Resmi Ajukan Banding Kasus Korupsi Ekspor CPO Kemendag

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap lima terdakwa kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan banding diajukan karena melihat putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa kasus tersebut tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Upaya hukum banding diajukan karena putusan hakim tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Terutama terkait dengan kerugian yang diderita masyarakat, yakni perekonomian negara, dan termasuk kerugian negara,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Baca Lainnya :
- Dengar Kisah Marbot Jadi Panglima di 1 Muharram 1448 H, Ini Pesan Menyentuh Ketua DPRD Kota Bogor
- Warga Baru PSHT Cabang Kota Blitar, Gerbang Masuk Persaudaraan
- Destinasi Komersial pertama, Asthara Skyfront City Luncurkan The Floritz Gallery
- Kecam Keras 9 Pasar di Kota Blitar Sepi, Disperindag Harus Buang Konsep Cara Lama
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
Lima terdakwa yang sudah diputus nasib hukumnya, Rabu (4/1/2023) dalam kasus penyebab kelangkaan, dan pelambungan harga minyak goreng di pasaran itu, di antaranya Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag.
Terdakwa lainnya dari pihak swasta, Master Parulian Tumanggor (MPT) dari PT Wilmar Nabati Indonesia; Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW) dari lembaga kajian kebijakan publik Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (PTS) dari PT Musim Mas; dan Stanley MA (SMA) dari Group Permata Hijau.
Lima terdakwa tersebut memang divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi vonis tersebut tak menghukum para terdakwa dengan pidana yang sesuai tuntutan.
Hakim cuma menghukum terdakwa IWW dengan penjara selama 3 tahun, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal dalam tuntutannya hakim meminta jaksa, menghukumnya selama 7 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa MPT cuma dihukum 1 tahun enam bulan, dan pidana denda Rp 100 juta. Padahal jaksa dalam tuntutannya meminta penghukuman penjara selama 12 tahun. Adapun terdakwa LCW hanya dihukum 1 tahun penjara, dan pidana dengan Rp 100 juta. Itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya selama 8 tahun.
Terdakwa PTS pun juga cuma diganjar hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Dan itu jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman selama 11 tahun penjara.
Terakhir terhadap terdakwa SMA hakim cuma memutuskan untuk menghukumnya selama 1 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta. Hukuman itu tak sampai sepertiga dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim tindak pidana korupsi PN Jakpus menghukumnya selama 10 tahun penjara. “Bahwa putusan hakim terhadap para terdakwa tersebut, sangat tidak adil,” imbuh Ketut.
Diketahui Kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO di Kemendag terjadi pada 2022 lalu. Kasus tersebut terkait dengan penyebab kelangkaan dan pelambungan harga komoditas minyak goreng di masyarakat sepanjang Januari sampai Maret 2022.
Di pengadilan terungkap, kerugian negara, dan kerugian perekonomian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 10,9 triliun.
Akan tetapi dikatakan hakim dalam pertimbangan putusan menyebutkan angka kerugian tersebut tidak riil, atau asumtif. Karena didasarkan atas penghitungan potensi kerugian dari dampak terjadinya penyimpangan dalam penerapan batas kuato ekspor minyak goreng ke luar negeri (ASl/Red/MP).

.jpg)















