- Ketua Komisi III DPRD, Apresiasi Kinerja Polres Barito Utara, 3 Terduga Pelaku Pembantaian Satu Keluaraga, Berhasil Diringkus
- Makna Kartini Masa Kini, DPR Soroti Pendidikan Perempuan dan Ketahanan Keluarga
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
- Pilih Mundur Ketua DPC PPP Kota Blitar Berikan Peluang Emas Generasi Muda untuk Berjaya di 2029
- Kementerian UMKM Dorong Adopsi AI untuk Perkuat Ekonomi Inklusif
- Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Aparat Angin Anginan Tegakkan Hukum, Penambang Pasir Ilegal Melenggang

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pertambangan ilegal Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Blitar sangat memperihatinkan, nyatanya sudah puluhan tahun para penambang ilegal ini terus beropearsi. Penegakan supremasi hukum terkesan hanya angin anginan saja.
Ada sejumlah titik lokasi penambang pasir yang belum melengkapi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seperti di wilayah hukum Polres Blitar kota diantaranya di desa Sumberasri dan sekitar kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Investigasi sumber dilapangan sejumlah kalangan menyorot salah satu pelaku yang diduga di miliki oleh konglomerat berinisial WHN, usaha penambangan tampa memiliki kelengkapan dokumen penambangan galian C.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Tegaskan Musrenbang RKPD 2027 Jadi Arena Uji Gagasan, Majalengka Didorong Lebih Unggul
- Musrenbang Majalengka RKPD 2027 Serap 2.164 Usulan, Infrastruktur - Ekonomi Jadi Prioritas, Kemiskinan Turun
- Peringatan Hari Kartini 2026, PKS Majalengka Soroti Peran Strategis Perempuan untuk Bangsa
- Hari Kartini, Wamendikdasmen Tinjau Sekolah di Majalengka dan Tegaskan Program Revitalisasi
- Dukung Program Prabowo Dapur MBG Blitar Garum Tawangsari II Kerja Keras Sepenuh Hati
Maraknya penambang pasir ilegal di Blitar di Blitar ditengarai lemahnya penegakan hukum, baik itu dari Satpol PP maupun lembaga Kepolisian.
Penambangan pasir di bantaran sugai lahar Kelud yakni di desa sumberasri dan sekitarnya beroperasi menggunakan alat berat (Escavator). Seperti dikemukakan salah satu warga Sumberasri, sebut saja Nyo (45), "akibat penambangan liar banyak merugikan rakyat, kususnya jalan yang dilalui Truck pasir over tonage, dan kami sudah sering kali berdemo, tapi apa hasilnya, Aparat di daerah nyatanya tak mampu menghentikan cukong cukong pemain tambang ilegal,"ujarnya.
Perlu diketahui aktifitas penambangan ini sebenarnya sangat tidak berpihak terhadap masyarakat secara signifikan.
Sehingga dari dampak yang ditbulkan banyak menuai protes, seperti dikemukakan pemerhati Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Blitar, Suprapto pada kamis (15/02/2024) siang kepada para awak media.
"Penambangan liar Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah kabupaten Blitar dengan jenis pasir atau galian C lainya itu diduga tanpa mengantongi ijin lengkap hingga explorasi pertambangan. Mereka sengaja kucing kucingan.
Nampaknya pembiaran sengaja diciptakan oleh oknum pejabat, padahal jika pengusaha mendapatkan perijinan yang sesuai, otomatis menbah PAD Kabupaten Blitar yang sangat besar.
Ratusan ritase armada pengangkut pasir penambangan menggunakan alat berat ( Escavator) dan puluhan mobil Damp Truck sebagai transportasi untuk sarana mengangkut bahan hasil tambang keluar dari Blitar.
“Kami akan segera berkoordinasi secepatnya, dan berharap kepada Bupati Blitar, DPRD Kabupaten Blitar dan aparat penegak hukum Kabupaten Blitar segera mengambil sikap tegas, atas pembiaran penambangan tersebut, yang berdampak luas pada kerusakan lingkungan, khususnya fasilitas jalan umum di Kabupaten Blitar dan sebagainya,” pungkasnya.
Sekedar di ketahui, baik Undang undang minerba, oknum terkesan ada konspirasi, pengusaha hanya pencari keuntungan pribadi.
"Sudah jelas diterangkan sesui bunyi undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, mengacu pada pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau (5), di pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).Nyatanya semua hanya isapan jempol,"tukasnya. ** (za/mp)














