- RW 02 Tirtajaya Depok Gelar Pra Musrenbang 2026, Serap Aspirasi Warga hingga Tingkat DPRD
- BNI Dukung Film Timur Karya Iko Uwais, Dorong Ekonomi Kreatif Nasional
- Evaluasi II Semester I Sanggar Tari Mustika Ayu Dinilai Disbudpar, Spektakuler
- ABPEDNAS Tegaskan Komitmen Transparansi Desa, Jaksa Agung Jadi Ketua Dewan Pembina
- BNI Dukung Sean Gelael Tampil di Asian Le Mans Series 2025/26, Bawa Nama Indonesia ke Level Global
- SMKN 3 Jakarta Bekali Siswa Public Speaking dan Event Management Lewat Program Guru Tamu
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- Komitmen Wakil Rakyat Dukung Pembangunan Infrastruktur Daerah
- Anggota DPRD Barito Utara Sambut Baik Progres Penataan Jalan Pusat Kota Muara Teweh
- Tingkatkan Inprastruktur Kota, Pemkab Barut Laksanakan Proyek Pelebaran Jalan
Ancam Aksi di Gerbang Tol, Janur Tuntut Pembatalan Kenaikan Tarif Tol Tangerang Merak

Keterangan Gambar : Tarif Tol Tangerang-Merak pada 03 Januari 2023 yang lalu
MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang,- Terkait telah diberlakukanya kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak pada 03 Januari 2023 yang lalu, Masyarakat Pengguna Jalan Tol Tangerang - Merak yang tergabung dalam Jaringan Nurani Rakyat ( JANUR ) berencana menggelar aksi simpatik di gerbang tol, untuk menuntut pembatalan kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak pada Hari Sabtu, 7 Januari 2023 mendatang di Gerbang Tol Cikupa Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR), Ade Yunus yang menjelaskan dasar alasan dari tuntutan untuk membatalkan kenaikan tarif tol Tangerang – Merak tersebut, diantaranya adalah bahwa Pengelola atau Operator Jalan Tol Tangerang Merak diduga belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
“Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol Dijelaskan bahwa kondisi jalan tol harus memenuhi standar pelayanan yaitu syarat kerataan, tidak boleh ada lubang atau keretakan, dan bahu jalan harus dalam kondisi baik, kan kita lihat dan rasakan setiap melintas ada saja perbaikan yang membuat macet namun kondisi disejumlah ruas masih terdapat lubang, jalan retak dan tidak rata,” Tegasnya kepada media, Rabu,(04/01/2023).
Baca Lainnya :
- HMI Blitar Kritisi Pemerintah Lamban Penetapan Bencana Nasional
- 2.9 Triliun Jadi APBD Majalengka 2026, Ini Alasannya
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

Selain itu, pria yang disapa Kang Aye tersebut mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum menemukan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1751/KPTS/M/2022 tentang Penyesuaian tariff tol pada Ruas Tol Tangerang-Merak yang dimaksud pada website jdih.pu.go.id.
“Perhari ini tadi sudah kita browsing Keputusan Menteri yang dimaksud, namun keteranganya Tidak Ditemukan, Sekalipun benar telah terbit Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 12 Desember 2022 lalu, Mestinya pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak Mensosialisasikan Kenaikan tarif tersebut setelah keluarnya penetapan kenaikan tarif tol tersebut. Bukan justru baru disampaikan melalui @astratoltamer Pada 26 Desember dan 02 Januari 2023 atau satu Hari sebelum penyesuaian Tarif tersebut diberlakukan,” tambahnya.
Ade juga menambahkan bahwa Besamya Penyesuaian Tarif Tol Pada Beberapa Ruas Jalan Tol Disesuaikan Dengan Laju Inflasi Pada Masing – Masing Wilayah.
“Berdasarkan data bulanan inflasi Tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik Propinsi Banten menunjukan Angka Inflasi misalnya Pada Bulan Agustus Tahun 2022 itu diangka -0,16% lalu kemudian naik menjadi 1,12%, berdasarkan data tersebut maka semestinya penetapan Kenaikan Tarif Tol Tangerang – Merak dapat dipertimbangkan kembali dengan merujuk pada laju Inflasi di wilayah Propinsi Banten,” terang pria berkacamata tersebut.

Selain alasan tersebut diatas, Ade juga menerangkan bahwa kenaikan tarif tol Tangerang-Merak akan berdampak pada biaya distribusi barang yang tinggi dan kenaikan tarif angkutan umum atau bus.
“Biaya distribusi barang akan mahal, lalu akan ada kenaikan tarif angkutan yang semuanya dibebankan kepada konsumen, siapa konsumen yah rakyat, ujung-ujungnya yah rakyat juga yang dirugikan, untuk itu kita akan terus bergerak menyampaikan aspirasi, hingga dibatalkanya kenaikan tarif tersebut,” Pungkasnya.

















