- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
- Usia 19 Tahun, Kecamatan Sindang Tancap Gas Wujudkan Majalengka Sae
- DPRD Dorong Madrasah Jadi Alternatif Pendidikan Berkualitas dalam Program Sekolah Gratis
- Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Sebanyak 480 Personil Disiagakan
- Warisan Leluhur yang Tetap Hidup, Hajat Laut Pangandaran Dorong Pariwisata Daerah
AAJI Minta Perusahaan Asuransi Proaktif dan Permudah Klaim Nasabah Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Klaim Asuransi

Keterangan Gambar : Konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari-September 2025 di Kantor AAJI Jakarta, Senin (8/12), tampak Ketua Bidang Kanal Distribusi AAJI Albertus Wiroyo (paling kiri), Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon (tengah), dan Ketua Bidang Operational of Excellence AAJI Yurivanno Gani (kanan).(ant)
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menghimbau dan meminta perusahaan industri asuransi jiwa yang bergabung untuk proaktif membantu dan mempermudah klaim terhadap nasabah yang terdampak Bencana Hidrometeorologi di wilayah Sumatera.
"AAJI mengimbau supaya perusahaan asuransi jiwa pada kesempatan pertama dimungkinkan untuk proactively (proaktif/jemput bola), mencoba mencari tahu nasabah pemegang polis yang mungkin ikut terdampak musibah banjir di Sumatera," kata Budi, dalam konferensi pers capaian kinerja kuartal III 2025 di Jakarta, Senin sore (8/12/2025).
Hal tersebut, menurut Budi, sebagai bentuk keprihatinan atas musibah yang terjadi dan memastikan bahwa dalam situasi darurat, industri asuransi tetap hadir memberikan kepastian dan solusi kemudahan bagi pemegang polis.
Baca Lainnya :
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
"Perusahaan asuransi agar tidak hanya menunggu laporan klaim (terhadap nasabah terdampak). Mencoba menghubungi nasabah di wilayah terdampak guna memastikan kondisi mereka melalui kantor pemasaran maupun kantor layanan," ujarnya.
Meskipun demikian, Budi memahami adanya berbagai kendala di lapangan, termasuk terputusnya akses komunikasi dan transportasi, hingga ketiadaan listrik di sejumlah daerah akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor tersebut.
"Saya tahu sebagian perusahaan asuransi sudah mencoba menghubungi nasabahnya, bahkan juga mencoba menghubungi pegawainya yang ada di wilayah tersebut, tapi ternyata kontak tidak selalu mudah (dilakukan) untuk minggu kemarin. Semoga di minggu-minggu ke depan (komunikasi) ini jadi lebih mudah," ungkap Budi menambahkan.
Lebih lanjut Budi mengatakan, AAJI juga mendorong upaya relaksasi atau kelonggaran terkait dokumen persyaratan klaim, mengingat skala bencana yang terjadi amat besar.
Pihaknya pun, lanjut Budi, telah mengeluarkan surat edaran dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan proses klaim berjalan lancar.
Dia menyadari bahwa dalam kondisi tersebut, dokumen-dokumen fisik milik nasabah, termasuk polis asuransi dan dokumen pendukung lainnya, sangat mungkin hilang atau rusak.
"Kami mengantisipasi bahwa ada beberapa supporting document (dokumen pendukung) untuk mengajukan klaim yang mungkin hilang, yang mungkin rusak. Kami tidak bisa paksa, tapi kami meminta dan mengimbau kepada (perusahaan) anggota supaya tolong dicarikan solusi (terkait ketiadaan persyaratan dokumen klaim tersebut)," bebernya.
Ia berharap kebijakan itu dapat meringankan beban para pemegang polis yang menjadi korban dalam bencana tersebut, sehingga manfaat perlindungan produk asuransi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(*/Anton

.jpg)

.jpg)













