LSM BARATA Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

By Sigit 19 Mei 2024, 08:58:04 WIB Tangerang Kabupaten
LSM BARATA Minta Tertibkan dan Proses Hukum Aktivitas Galian C Tanpa Izin di Kabupaten Tangerang

Keterangan Gambar : aktifitas galian c


MEGAPOLITANPOS.COM Kabupaten Tangerang  -  Bagaikan jamur tersiram air, di wilayah Kab Tangerang nampak telihat aktifitas galian tanah urug yang semakin merebak.  Diantaranya di wilayah Kecamatan Kronjo, Sukamulya dan Kecamatan Pasar Kemis. Seakan - akan Pemerintah Kabupaten Tangerang tutup mata.

Seperti galian tanah di Wilayah Kecamatan Kronjo yang diduga tidak memiliki Ijin galian C merajalela, perlu tindakan tegas dari Pemerintah sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.


Baca Lainnya :

Dari pantauan langsung Media ada beberapa titik di Kecamatan Kronjo, diantaranya di Desa Blukbuk dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang serta di Kampung Gegunung Desa Buniayu Kecamatan Sukamulya yang konon baru di mulai.

Salah satu Warga sekitar galian yang enggan di sebutkan namanya, Sabtu (18/05/2024) mengatakan galian tanah  di Desa Bakung Kecamatan Kronjo berada di tengah - tengah lahan pertanian tanaman padi.

"Konon kabarnya usaha galian tanah yang semuanya di atas lahan milik Hj. Idah lantas kalau digali semua bagai mana nasib warga yang biasa bertani," katanya.

Menanggapi hal tersebut Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (BARATA) H. Saleh Harahap sangat menyayangkan usaha galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih terus beroperasi.


"Kami sangat menyayangkan kegiatan galian tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C masih beroperasi, padahal itu jelas melanggar hukum, seolah olah pengusaha kebal hukum, perlu tindakan tegas dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum kerusakan lingkungan yang lebih parah terjadi, saya minta Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol PP yang notabene penegak Perda dapat segera bertindak tegas dan menyetop aktivitas galian tanah tersebut," tegasnya.

Ia menambahkan,Setiap ada aktivitas pertambangan  terlebih dahulu harus mengantongi izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

"Jelas kalau tidak punya izin tersebut, itu namanya ilegal mining kami juga meminta dilakukan  penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut. Jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan akan membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan karena aktivitas tersebut melanggar aturan hukum sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara.tegasnya." terangnya.

Dijelaskan, ada perintah UU No mor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dopidama penjara paling lama lima  tahun dan denda Rp. 100 Miliar.

Diakhir Ia menegaskan, bagi penadah hasil tambang galian C tanpa izin  sudah diatur pada pasal 480 KUHP. Maka bisa dikenakan pidana.** (Nan)




  • Mad Sutisna Kembali Daftar sebagai Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang

    🕔21:53:46, 03 Des 2025
  • Warga RT 004/011 VTE Dukung Program Normalisasi Gorong-Gorong, Ashari : Sosialisasi Terlalu Singkat

    🕔14:24:48, 26 Nov 2025
  • Pra Muscab DPC KWRI Kabupaten Tangerang Resmi Bentuk SC dan OC Jelang Muscab

    🕔22:18:32, 26 Nov 2025
  • Mewakili Danramil, Sertu Riono Hadiri Peresmian Koperasi Desa Merah Putih

    🕔22:28:31, 26 Nov 2025
  • Peduli Dengan Generasi Muda, Babinsa Koramil Curug Hadiri Sosialisasi Bahaya Narkoba

    🕔22:05:14, 19 Nov 2025